BOJONGMANGU – Warga Desa Sukabungah menolak sarana ibadah dijadikan tempat berkampanye politik. Salah satunya Masjid Al-Hidayah Kampung Tegal Sumur Rt. 07 Rw. 03 Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu. Tokoh Agama didampingi Sekdes dan Bimaspol serta Babinsa, secara tegas menolak sarana ibadah dan pendidikan dijadikan tempat berkampanye.
Sekdes Sukabungah Didin Hasanudin menegaskan, ternyata tokoh agama dan warga Sukabungah benar-benar menolak kontestan pemilu untuk menggunakan sarana ibadah dan sarana pendidikan untuk kepentingan kampanye. Ini membuktikan bahwa warga cerdas dalam menjaga wilayahnya.
“Saya yakin jika para kontestan pemilu mengikuti aturan dari KPU, maka akan damainya pemilu,” katanya Rabu (27/2/2019).
Tokoh Agama Desa Sukabungah Ust. Suparna menegaskan, ia bersama warga berharap dalam pelaksanaan pemilu di tahun ini bisa lancar dan sukses. Tapi ia minta tidak menggunakan tempat-tempat ibadah dan sarana pendidikan dijadikan sebagai tempat kampanye. Hal itu untuk menghindari benturan dengan kontestan pemilu lainnya.
“Ya, tentunya agar terjaganya ketertiban, dan terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat,” pungkasnya. (ms/amh)






