Finter Tuntut Buruh Lokal Dapat Kesempatan Kerja

BEKASI TERKINI, INFO KITADIBACA : 4.309 KALI

CIKARANG PUSAT – Sejumlah anggota LSM Finter (Forum Informatif dan Pemerhati ketanagakerjaan) bersama warga berunjuk rasa menuntut pengesahan Peraturan Bupati tentang kesempatan bekerja bagi warga Kabupaten Bekasi sebesar 60 Persen di setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Aksi unjuk rasa dilakukan di depan gerbang Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (27/2/2019). Massa yang melakukan aksi unjuk rasa berjumlah sekitar 50 orang dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam orasinya, massa menuntut disahkannya Perda Kabupaten Bekasi No 4 tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) dan 28 ayat 2 tentang tenaga kerja dengan kuota 60 Persen untuk warga Kabupaten Bekasi.

“Kawan-kawan kita akan terus bergerak sampai tuntutan kita dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. Kita meminta payung hukum kepada Pemerintah untuk membuatkan regulasi agar di setiap perusahaan 60 Persen adalah warga Kabupaten Bekasi,” ujar salah satu Koordinator Aksi, Pupung.

Perwakilan masa aksi diterima di ruang Asda I oleh Kadisnaker dan staff. Sekitar pukul 10.40 WIB, masa yang menjalani unjuk rasa mulai membubarkan diri dengan situasi aman dan kondusif. (*/amh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *