Musrenbangdes Khusus Bahas Perubahan RKPDes dan APBDes 2025 di Desa Nagacipta

KABAR DESADIBACA : 139 KALI

SERANG BARU, Tarumanegaranews.id – Pemerintah Desa Nagacipta bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus untuk membahas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes Tahun 2025. Musyawarah ini dilaksanakan di Aula Desa Nagacipta pada Jumat (12/12/2025), menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 terkait refocusing Dana Desa.

Kepala Desa Nagacipta, Jabar, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar agar seluruh unsur masyarakat dapat mengetahui dan memahami arah pembangunan desa.

“Alhamdulillah kegiatan ini dihadiri perwakilan kecamatan, pendamping desa, Babinsa, Bimaspol, serta unsur masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Desa Nagacipta, Aming, menuturkan bahwa perubahan yang dibahas dalam Musrenbangdes Khusus tahun ini berkaitan langsung dengan penyesuaian Dana Desa yang terdampak refocusing. Selain itu, pemerintah desa juga menunggu kepastian adanya perubahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBDes 2025 mencakup dua poin penting, yaitu penyesuaian terhadap alokasi Dana Desa serta revisi kegiatan fisik berupa pembangunan Posyandu dan pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di Kampung Tegal Sapi RT 01 RW 01.

“Sehingga di tahun anggaran 2026 akan ada sisa lebih perhitungan anggaran (Siltap) dari pembangunan Posyandu dan Jaling tahun anggaran 2025,” jelas Aming.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru yang hadir memonitoring kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya memastikan seluruh proses Musrenbangdes Khusus berjalan sesuai aturan dan ketentuan PMK 81 Tahun 2025.

“Musrenbangdes Khusus ini penting agar pemerintah desa dapat menjalankan penganggaran sesuai regulasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kecamatan Serang Baru, Abod Dulhaer, menjelaskan bahwa Musrenbangdes Khusus merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa terkait penjelasan pelaksanaan PMK 81 Tahun 2025.

Ia mengungkapkan bahwa Desa Nagacipta termasuk desa yang tidak menerima penyaluran Dana Desa tahap 2 non-earmark dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Desa pada tahun 2025.

Reporter : Manah/Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *