BPD dan Pemdes Bojongmangu Gelar Musdes Penyusunan Perdes Pengisian BPD 2026

KABAR DESADIBACA : 12 KALI

BOJONGMANGU, Tarumanegaranews.id — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang jenis dan kriteria unsur masyarakat dalam tahapan pengisian BPD tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Bojongmangu, Kamis (2/4/2026).

Kepala Desa Bojongmangu, Ibut Jari, menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan bagian penting dalam menetapkan kriteria unsur masyarakat yang akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan BPD.

Ia menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, BPD, hingga pemerintah desa, dalam menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.

“Semua pihak harus bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif, agar seluruh tahapan hingga pemilihan berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Ia juga berharap anggota BPD yang terpilih untuk masa bakti 2026–2034 benar-benar merupakan putra-putri terbaik Desa Bojongmangu dan mampu menjaga amanah yang diberikan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Bojongmangu, Ranto, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan dalam kriteria unsur tokoh masyarakat. Jika sebelumnya terdapat tujuh kriteria, kini bertambah menjadi sepuluh kriteria.

“Alhamdulillah, seluruh peserta Musdes telah menyepakati penambahan kriteria tersebut,” jelasnya.

Ranto juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengisian BPD dapat mengedepankan rasa aman, nyaman, serta tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing.

Ia menambahkan, saat ini tahapan pengisian BPD telah memasuki poin ke-8. Adapun sepuluh kriteria unsur masyarakat yang disepakati dalam Musdes tersebut meliputi : Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh pendidikan, Tokoh budaya, Perwakilan kelompok tani, Perwakilan perempuan, Perwakilan kelompok pengrajin, Perwakilan pemerhati dan perlindungan anak, Perwakilan masyarakat tidak mampu dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Dengan disepakatinya kriteria tersebut, diharapkan proses pengisian anggota BPD tahun 2026 dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan menghasilkan perwakilan yang berkualitas.

Perwakilan Kecamatan Bojongmangu, Agus Saprudin, yang hadir mewakili camat, berpesan agar seluruh proses pengisian BPD tetap menjaga kondusivitas serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya percaya kepada panitia untuk melaksanakan proses ini dengan baik. Yang terpenting, tidak menyalahi ketentuan yang ada,” tutupnya.

Reporter : Agus/Manah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *