CIKARANG UTARA – Jelang batas akhir pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT), KPP Pratama Cikarang Utara yang membawahi delapan kecamatan di Kabupaten Bekasi yaitu Cikarang Utara, Cabangbungin, Pebayuran, Suakakarya, Sukatani, Cikarang Timur, Kedungwaringin dan Karangbahagia gencar melakukan sosialisasi serta aksi jemput bola.
Salah satunya dengan mengadakan talkshow di salah satu stasiun radio serta mendatangi langsung instansi-instansi atau perusahan yang karyawannya belum mengisi SPT. Mereka diajak mengisi bareng dengan mengisi SPT dengan menggunakan aplikasi e-filing untuk memudahkan pengisian.
“e-filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Jangan khawatir, lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya, ”ujar Kepala Kantor KPP Pratama Cikarang Utara, Basuki Prijono, Rabu (20/03).
Disampaikanya untuk tahun ini kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk mengisi SPT lantaran terbantu dengan aplikasi e-filing tersebut sehingga wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak. Mereka bisa mengisi dimana pun dan kapan pun melalui aplikasi tersebut.
“Kalau tahun lalu disini ngantri panjang bahkan kita sampai mendirikan tenda. Untuk tahun ini alhamdulilah longgar lantaran banyak wajib pajak kita yang mengisi melalui e-filing. Namun bagi yang mau mengisi disinipun kita sediakan ruangan dengan 20 unit komputer untuk membantu masyarakat yang akan mengisi SPT disini,”tambahnya
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Cikarang Utara, Fiat Widodo mengatakan melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik bagi karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Begitu pula bagi pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
“Amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, apalagi sampai berlarut-larut sampai tiga tahun sanksinya bisa dua persen per bulan dari penghasilannya, ”ujarnya.
Ia berharap masyarakat lebih pro aktif untuk mengisi SPT dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang telah diberikan kantor pajak. “Sebaiknya lapor pajak lebih awal lebih nyaman apalagi pakai e-filing sehingga tidak menumpuk kadang ada jaringan eror disaat yang sama server terbebani untuk itu segera sampaikan e-filing lebih gampang lebih cepat,”ajaknya (*/amh/





