CIKARANG – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan dilaporkan kadernya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (31/10). Diketahui, Nugraha dilaporkan atas dugaan Penipuan Pasal 372 KUHP dan Penggelapan Pasal 378 KUHP dengan Nomor: LP/1147/801-SPKT/K/X/2020/ Restro Bekasi.
“Hari sabtu sore saya melaporkan Ketua DPC Nugraha Hamdan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut lantaran beliau tidak ada etika baik makannya saya melaporkan dalam hal penipuan dan tanda tangan palsu Ketua Umum Partai Gerinda Prabowo Subianto,” kata Kader Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda usai membuat laporan di Polres Metro Bekasi, Sabtu sore.
Menurut dia, keluarnya Surat Pemberhentian Keanggotaan kedua anggota DPRD terpilih Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti saat ia pastikan ke DPP Partai Gerinda ternyata tidak mengakui keputusan itu.
“Kalo di akui berartikan asli, karena unsur nya tidak di ketahui oleh karena itu diduga palsu ini tentu merugikan Partai Gerinda. Jadi kredibilitas Partai Gerinda dipertaruhkan disini, sebaiknya saya menyarankan partai ini kan menciptakan menjadi pemimpin, kalo ketua partainya Kabupaten Bekasi seperti ini suka memberi rayuan dan gombalan ada unsur penipuan bagaimana pemimpin di lahirkan,” ujarnya.
Untuk laporan ini berjalan baik dan diterima polisi dengan alat bukti yaitu Bukti Transfer, Surat Keterangan Mahkamah Partai berikut jawabannya, surat pemberhentian anggota.
“Jujur saya sudah merasa mengelurkan uang kurang lebih 350 Juta kepada Ketua DPC Gerindra, saya namanya usaha kalo dia benar sih gak jadi masalah tapi ini ada usur penipuan di bohongin. Sebenarnya saya jadi dewan berdua sama istrinya, berarti istrinya dan saya di bohongin persoalan tidak terjadi PAW belum lama ini,” katanya.
Iapun memastikan bawa alat bukti yang ia miliki dinilainya cukup untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana dan akan ditindaklanjuti polres, menurut dia saat ini tinggal menunggu prosesnya dari Polres dan iapun akan memberitahukan laporan ini ke DPP partai Gerindra.
“Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan sudah jelas adanya unsur-unsur dugaan pengelapan dengan adanya alat bukti transfer, wawancara wa, keterangan DPP, bukti transfer 150 Juta dan juga ada yang non tunai pun kurang lebih hampir 200 juta. Tinggal kami menunggu, ini kan udah masuk ranah pidana tinggal bagaimana polisi mengatur atau pemanggilan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu saat dihubungi awak media, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan mengatakan dirinya telah menerima dan siap melawan atas laporan yang dilakukan oleh Nurhuda kepada dirinya atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, menurut Nugraha ia juga akan melaporkan balik Nugraha.
“Kalau dia melakukan mekanisme partai tempuhlah mekanisme partai yaudah serahkan mekanisme partai. Kalau dia mau minta balikin uangnya gua balikin kalau dia udah ngeluarin banyak selama berpolitik,” kata Nugraha.
Ia pun mengetahui bahwa Nurhuda ada orang dibelakangnya yang nungangin yang mau ganti Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi.
“Gausah repot-repot tinggal datang ke tebet ayok kita diskusikan pergantian ketua, kalau saya mundur saya juga siap mundur jangan bikin kekisruhan terus menerus,” tuturnya.
Ia pun merasa heran atas laporan Nurhuda kepada Polres Metro Bekasi, pasalnya Nurhuda telah menyerahkan kasus itu ke partai dan saat ini prosesnya masih berjalan.
“Aneh gituh dia laporan ke DPP Partai Gerindra maka secara aturan dia udah menyerahkan aturan ke partai, nah sekarang dia laporkan ke pihak berwajib, kalau begituh saya akan bicara ke DPP cabut aja keanggotaannya dia (Nurhuda) itu karena dia tidak percaya sama partai,” tandasnya. (cr-01)



