Pasca Perpanjangan SK DR, Komisi I Berharap Masyarakat Kondusif dan Bersatu Kembali

ADVERTORIAL_, PEMERINTAHAN, POLITIKADIBACA : 2.034 KALI

CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengharapkan dengan diperpanjang Dani Ramdan (DR) sebagai PJ Bupati Bekasi bisa menjadi unsur perekat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan kembali bersatu serta kondusif untuk menatap Kabupaten Bekasi makin maju.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, pada Rabu (24/5/2023) saat ditemui dikantornya.

“Kita harapkan dengan terpilihnya PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan fungsinya jadi unsur perekat untuk masyarakat, dengan sebelumnya banyaknya pro dan kontra soal ini, dengan keputusan ini diharapkan masyarakat bersikap kondusif. Apalagi setahun kedepankan tahun politik, karena tahun politik penuh sarat konflik dan friksi dia harus bisa maksimal agar eksekutif agar berlangsung pemerintah ini lebih baik,” kata Ani.

Kemudian, DPRD Kabupaten Bekasi harapkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan juga pembangunan Kabupaten Bekasi lebih baik lagi.

“Saya menilai Pak Dani selama kinerja on the track dan program sebelumnya bisa diselesaikan olehnya, dilihat indikator kinerja LKPJ sebelumnya sudah bagus karena mencapai nilai 90 hingga 100 dibandingkan sebelumnya,” kata Ani.

Ia juga mengajak dukungan masyarakat untuk mendukung pemerintah Kabupaten Bekasi agar pembangunan semakin meningkat dan baik agar tetap kondusif.

“Pak Dani harus meningkatkan pelayanan masyarakat serta membuat iklim Kabupaten Bekasi kondusif dan jadi Pak Dani tidak hanya menghadapi situasi politik saja tetapi meningkatkan pelayan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan  di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat , Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/05/2023).

Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk yang ketiga kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.

Dirinya menyebutkan, keputusan memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merupakan keputusan yang tepat. Karena posisi penjabat ini umurnya satu tahun, sehingga apabila terlalu banyak pergantian-pergantian dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan. (adv/dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *