Mantan Karyawan Citaville Pillar Cikarang Keluhkan Pemberhentian Sepihak oleh Manajemen

PERISTIWADIBACA : 281 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Seorang mantan karyawan bagian keamanan (security) di Perumahan Citaville Pillar Cikarang, berinisial AP, mengeluhkan pemberhentian kerja yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen. Hal tersebut disampaikan AP kepada awak media pada Sabtu (3/1/2026).

AP mengaku sangat terpukul karena pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut terjadi di penghujung tahun 2025, menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

“Saya dapat pesan WhatsApp, bang, dari Pak Irfan, salah satu manajemen yayasan BPSI, terkait pemutusan kerja saya di Citaville Pillar Cikarang. Ini akhir tahun, sebentar lagi mau puasa dan lebaran,” ujar AP.

Diketahui, AP telah mengabdi di Citaville Pillar Cikarang sejak awal berdirinya perumahan tersebut.

“Saya bekerja dari awal lahan masih kosong, bang. Sampai sekarang sudah ada sekitar 50 kepala keluarga yang tinggal. Kurang lebih sudah 4 tahun saya kerja di situ,” jelasnya.

AP menjelaskan bahwa sejak Agustus 2021 hingga November 2024 dirinya masih terikat kontrak langsung dengan Citaville Pillar Cikarang. Namun, pada akhir tahun 2024 terjadi perubahan sistem manajemen.

“Security dan gardener tidak lagi di bawah naungan Citaville, tetapi dialihkan ke yayasan RTM dan BPSI,” tambahnya.

Menurut AP, setelah pergantian sistem tersebut, tidak ada lagi kontrak kerja yang jelas antara dirinya dengan pihak yayasan.

“Tidak ada kontrak kerja, bang, baik dari RTM maupun BPSI. Jauh berbeda saat masih di bawah Citaville. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan sejak dipegang yayasan belum aktif sampai sekarang,” ungkapnya.

AP juga mengaku telah mendengar adanya rencana pengurangan karyawan, dan dirinya disebut-sebut menjadi salah satu target pemberhentian.

“Alasannya karena perusahaan tidak ada penjualan. Saya sudah dua kali menemui Pak Irfan. Pertemuan pertama saat jam kerja, saya dipanggil dan disebutkan kinerja serta absensi saya kurang, ditambah kondisi perusahaan yang kolaps,” katanya.

Pertemuan kedua dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, di mana AP datang didampingi organisasi Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi.

“Saya mengajukan permohonan agar bisa tetap bekerja sampai habis Lebaran 2026, sekitar 3–4 bulan. Tapi pada 29 Desember 2025 saya menerima WhatsApp bahwa permohonan saya tidak dikabulkan,” lanjut AP.

AP juga menyesalkan tidak adanya uang kompensasi atau pesangon, meski dirinya telah bekerja selama kurang lebih empat tahun.

“Saya diberhentikan di akhir tahun tanpa uang kompensasi sama sekali,” pungkasnya.

Diketahui, Citaville Pillar Cikarang telah bermitra dengan Yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia) yang diduga tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari manajemen terkait, karena masih dalam masa libur Tahun Baru. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *