SUKATANI, Tarumanegaranews.id – Usulan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terkait pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Jagawana akhirnya direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 25 titik PJU dipasang pada September 2026, setelah Pemdes Sukarukun mengajukan permohonan kepada Dishub Kabupaten Bekasi pada Juli 2026.
Sekretaris Desa Sukarukun, Lukman Hakim, mengatakan realisasi pemasangan PJU tersebut merupakan hasil pengajuan Pemdes Sukarukun yang masih berada dalam periode kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Karnada.
“Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Juli, kami mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Alhamdulillah, pada bulan September 2026, tepatnya tanggal 21, pengajuan tentang PJU tersebut direalisasikan,” ujar Lukman kepada Tarumanegaranews.id, Rabu (23/9/2026).
Menurut Lukman, pemasangan PJU di sepanjang Jalan Raya Jagawana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Desa Sukarukun. Selain memberikan penerangan, keberadaan PJU diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warga maupun para pengguna jalan.

Atas terealisasinya usulan tersebut, Pemdes Sukarukun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Dishub Kabupaten Bekasi.
“Kami dari Pemdes Sukarukun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya. Semoga PJU ini bermanfaat, memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Desa Sukarukun serta para pengendara,” ungkapnya.
Lukman juga berharap dengan adanya penerangan di sepanjang jalan utama tersebut, kondisi lingkungan pada malam hari menjadi lebih terang sehingga dapat membantu mengurangi potensi tindak kejahatan.
“Semoga dengan adanya PJU ini, keamanan dan kenyamanan warga maupun pengendara semakin baik dan tindak kejahatan pada malam hari bisa berkurang,” pungkasnya.
Reporter : Manah/Agus






