CIKARANG PUSAT – Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai produk halal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap nantinya para pedagang kecil atau UMKM digratiskan saat mengurus sertifikasi halal.
“Setelah RPP ini terbit, saya harap yang kecil-kecil ini tidak dipungut apa-apa, langsung cek, beri, biar semuanya clear,” ujar Jokowi saat menghadiri Gebyar Bakso Merah Putih Indoneisa Bersatu acara di Kota Deltamas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (3/3/2019).
Ia menargetkan, nantinya proses mengurus sertifikasi halal keluar dalam waktu sehari. Ia tidak ingin proses perizinan berbelit-belit.”Sehari saja, ya mintanya kita itu, masa izin berminggu-minggu, berbulan-bulan, apaan itu?” lanjutnya.
Penerbitan PP Produk Halal saat ini masih dalam tahap pembahasan. Jokowi mengaku tidak ingin tergesa-gesa menerbitkan PP. “Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail,” jelas Jokowi.
Sementara itu Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menyatakan kewenangan sertifikasi halal sampai saat ini masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sukoso mengatakan sertifikasi halal akan menjadi kewenangan BPJPH setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan.
“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector jaminan produk halal,” kata Sukoso
“Semoga PP segera terbit, sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal,” imbuhnya. (amh)










