CIKARANG PUSAT – Kesal dengan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat, yang terkesan takut menanangi kasus dugaan pelanggaran PT Indonesia Epson Industry (IEI). Ratusan pekerja Epson mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Selasa (23/7).
Ketua PUK FSPMI IEI, Abdul Bais mengatakan sebelum ke Disnaker pihaknya sudah melaporkan tambahan bukti perjanjian kontrak terhadap 15 anggota terkait dugaan pelanggaran UU 13 th 2003 pasal 52, pasal 54, pasal 57 dan pasal 78.
“Kita sudah berikan bukti lain ke pengawas, berupa slip upah bahwa Isi Perjanjian Kontrak PKWT yang melanggar UU benar-benar dilakukan Pengusaha, terkait pelaksanaan lembur maksimal 3 jam sehari yang faktanya lembur dilakukan lebih dari 3 jam sehari karena dalam Perjanjian Kontrak PKWT tersebut Pekerja dipaksa sepakat melakukan kerja lembur lebih dari 3 jam sehari,”kata Bais kepada Formenews, Selasa (23/07/19).
Ia menduga lemahnya kinerja pengawas karena ada mantan aktivis buruh FSPMI yang saat ini menjabat sebagai HRD di perusahaan eleketronik itu.
“Kami tetap berharap Pengawas dapat membantu agar penyelesaian masalah ini bisa dilakukan lebih cepat dan apabila belum ada kabar baik dalam waktu dekat. Kedepan maka kita terpaksa akan melaporkan ini ke Kementrian Tenaga Kerja Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan,”paparnya.
Bais menjelaskan segala upaya akan ditempuh serikat, agar pekerja tidak lagi dirugikan. Pihaknya pun sudah mengajukan permohonan mediasi.
“Terpaksa jalur mediasi ditempuh Buruh Epson, proses ini yg paling tdk enak di tempuh ketika ada pelanggaran UU ttg PKWT karena butuh waktu lama menunggu keluaranya Putusan perselisihan diperkirakan 6 s/d 7 bln dari awal proses Mediasi,”paparnya.
Ia menjelaskan status pekerja epson 75 persen merupakan karyawan kontrak atau PKWT. “Berdasarkan Perda Kab. Bekasi no 4 tahun 2016 pasal 44 ayat 6 Pengusaha diwajibkan mempekerjakan PKWTT lebih banyak dari PKWT,”tuturnya. (taj)






