Ke-6 Kali, Pemkab Bekasi Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI

BEKASI TERKINI, INFO KITA, PEMERINTAHANDIBACA : 15.526 KALI

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk ke enam kalinya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) ini dilakukan secara virtual di Ruang Command Center Gedung Diskominfo Kabupaten Bekasi, pada pada Kamis (25/6/2020).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

“BPK Provinsi Jawa Barat telah berkenan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi yang dilakukan secara interim itu tanggal 4 sampai 28 Februari 2020 dan secara terperinci itu tanggal 15 April sampai 29 Mei 2020,” ucapnya

Dia juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaannya atas rekomendasi dan masukan yang diberikan BPK Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Bekasi. Hal ini dikatakannya akan menjadi acuan bagi Kabupaten Bekasi sendiri untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangannya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada BPK Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan yang ke enam kalinya kepada Kabupaten Bekasi atas opini WTP yang diberikan,” tuturnya

Dia berharap seluruh perangkat daerah selalu memiliki komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga kedepan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

Sementara itu, Kepala Perwakilan dari BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa menjelaskan beberapa kriteria harus dipenuhi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Kabupaten/kota dalam menentukan opini.

“Untuk menentukan opini wajar tanpa pengecualian yakni adanya kesesuaian dengan Standar Audit Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan,”terangnya.(*/amh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *