BOJONGMANGU – Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Bekasi membangun Turap Penahan Tanah (TPT) dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan memanfaatkan warga lokal, dengan menggunakan Dana Desa Tahap Satu Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Desa Karang Indah Mistar, Pelaksanaan PKTD sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Adapun perencanan kegiatan di musdesus-kan dahulu disesuaikan dengan APBDes dan di Perdes-kan.
“Jadi kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak sekehendak dirinya sendiri untuk melaksanakan pembangunan di desanya,” ujarnya.
“Selain PKTD, penyaluran BLT-DD, datanya harus disinkronkan dan diverifikasi, kemudian dimusdesuskan, baru di APBDeskan dan di Perdeskan,” tambahnya.
PLD Desa Karang Indah Hamdi mengatakan, jadi PKTD tersebut, tujuannya untuk menambah penghasilan warga lokal, dengan tetap menerapkan sistem protokol kesehatan, yaitu memakai masker, Cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak. Walaupun ada bantuan sosial lainnya, semacam BLT, dan bansos lainnya, bisa juga dengan kegiatan PKTD, seperti pembangunan gedung atau jaling.
“Kegiatan tersebut bermanfaat bagi warga lokal agar bisa memenuhi kebutuhannya, ditengah-tengah pandemi korona, sehingga ekonomi keluarganya terpenuhi dan terbantukan,” pungkasnya. (ags495/amh)











