Forkopimcam Cikarang Pusat Tertibkan PKL

BEKASI TERKINI, INFO KITADIBACA : 2.687 KALI

CIKARANG PUSAT – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Pusat mengajak warga agar disiplin mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) sekaligus penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban PKL tersebut disinyalir karena meningkatnya  kasus Covid-19 di Desa Jayamukti sekitar 98 orang sehingga menjadi 158 kasus Covid-19 di Cikarang Pusat.

Dan Cikpus menempati urutan kedua kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 360/SE-12/BPBD, Instruksi Bupati Bekasi Nomor : 2 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 360/Kep.97/2021.

Adapun sasaran lokasi kegiatan di Pintu 11 jalan Tarum Barat Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat dengan kegiatan berupa pembagian masker dan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) yakni jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Kasi Trantib Kecamatan Cikarang Pusat Endang Damiri, menegaskan, pelaksanaan giat penertiban PKL dan sekaligus monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II. Sebab Cikpus menjadi urutan kedua se Kabupaten Bekasi yang positif Covid-19. Dan kegiatan tersebut berdasarkan keputusan, instruksi dan  surat edaran Bupati Bekasi.

“Apalagi sebaran kasus aktif Covid-19 di Kecamatan Cikarang Pusat berada di enam desa dengan jumlah terbanyak Desa Jayamukti 98 orang, Desa Sukamahi 21 orang, Desa Hegarmukti 18 orang, Desa Cicau 10 orang, Desa Pasir Tanjung 9 orang dan Desa Pasirranji 2 orang, jumlah 158 orang dan menjadi urutan kedua kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” terang Endang kepada FORMENEWS.ID.

Sementara itu Kapolsek AKP Zaini Abdillah Zanuri mengatakan, kampanye masker merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Kecamatan Cikarang Pusat.

“Dalam kegiatan tersebut, kami menyapa dan memberikan pemahaman serta imbauan untuk pakai masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ucapnya.

Diakuinya himbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran Polsek Cikarang Pusat dan Forkopimcam yang bersinergi dengan Satuan Tugas Covid-19, instansi terkait serta para tokoh.

“Pendisiplinan terkait pemakaian masker kami lakukan bersama Forkopimcam Cikarang Pusat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, dimana dengan memakai masker merupakan salah satu tindakan pencegahan Penyebaran Covid-19,” terang Kapolsek.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini Abdillah Zanuri bersama Camat Cikarang Pusat Suwarto, Koramil Serang Baru, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengamanan Jababeka. (Agus/amh)

KASI TRANTIB CIKARANG PUSAT ENDANG DAMIRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *