Oleh : Hamdani S.Pd, MM (*)
Akhirnya hati saya tergerak juga untuk menulis tentang kegiatan tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Banyak berita kita dengar melalui media sosial tentang serba serbi kegiatan tes PPPK, awalnya tes PPPK tersebut adalah bagian dari usaha pemerintah untuk bisa menyelesaikan permasalahan honorer, tapi ternyata keinginan pemerintah tersebut untuk bisa menyelesaikan masalah malah banyak menimbulkan masalah, apa masalahnya ?
saya coba ungkap ulang dengan mengambil data dari berita Kompas, Kamis 16 September 2021, yakni :
- Menyangkut masalah teknis yang tidak konsisten dari Panitia Seleksi termasuk dari Kemendikbudristek karena ada dua surat edaran dari Dirjen GTK Kemendikbudristek yang berbeda.
- Banyak soal-soal dalam kemampuan teknis yang jauh dari kisi-kisi saat mereka mengikuti Try Out yang dilatih oleh Kemendikbudristek, akhirnya rata-rata nilai yang diperoleh dari para honorer jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
- Banyak didapatkan peserta tes yang lolos seleksi administrasi tetapi banyak dari mereka yang tidak mendapatkan titik lokasi dan jadwal ujian, akhirnya berdampak pada banyaknya peserta tes yang tidak bisa mengikuti tes tahap 1.
Itu hal yang bisa saya rangkum dari berita yang dimuat oleh koran Kompas tersebut.
Banyak masalah lain di lapangan yang menjadi serba serbi kegiatan PPPK, saya menemukan fakta di lapangan yang terjadi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) di SMAN 2 Babelan, saat saya sedang membaca pengumuman hasil peserta tes sesi 1 (pukul 07.00 s.d 12.00), tiba-tiba ada ibu guru keluar dari tempat tes, di mana si ibu kebagian sesi 2 (pukul 13.00 s.d 17.00) saya langsung bertanya :
“Sudah selesai bu? “
“Terpaksa keluar pak !”
“lho kenapa?”
“ Kepala saya pusing, mau muntah !”
“ Kenapa?”
“Saya pusing baca soalnya pak, redaksinya Panjang-panjang, jawaban soalnya hampir mirip semuanya, saya bingung menjawabnya, terus kepala saya pusing karena lihat layar komputer (rupanya si ibu kena radiasi layer komputer), soal yang di try outkan oleh kemendikbudristek ga sama dengan soal yang real diujikan, saya pasrah saja”.
“Usia ibu berapa?”
“Kepala empat, mau ke kepala lima !”
“ Insha Allah, afirmasi ibu bisa membantu”
“Mestinya orang seusia saya mah langsung diangkat saja, kaga perlu dites segala, mana mungkin kami yang usianya di atas 35 tahun, mampu secemerlang pemikiran mereka yang baru pada lulus kuliah, pemerintah setengah-setengah urus guru honorer, utamanya honorer yang seperti saya, yang usianya sudah di atas 35 tahun, sekalipun ada afirmasi tapi tidak menjamin kami mencapai di atas ambang batas yang ditetapkan.
Dari percakapan saya dengan salah seorang peserta tes PPPK tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah :
- Buat kebijakan atas perolehan skor khusus PPPK Guru, jangan berpatokan pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Tekhnologi sebagai penggantu Keputusan Menpan RB tersebut atau buat Surat Keputusan Bersama yang menguntungkan peserta tes PPPK tentang batas ambang perolehan skor.
- Untuk tingkatan SD Sebagian soal kemampuan tekhnik yang diujikan materinya adalah kelas tinggi, sedangkan Sebagian dari PPPK yang usianya di atas 35 tahun sebagian mengajar dan selalu mendapat tugas mengajar kelas rendah dan ini sangat menyulitkan buat mereka peserta tes yang usia di atas 35 tahun.
- Peserta tes PPPK yang usianya di atas 35 tahun, Sebagian besar adalah “generasi mesin Tik” sehingga Ketika ujiannya menggunakan komputer mereka kesulitan beradaptasi.
Mengapa sih mereka harus di uji kompetensinya, kalau mengangkat mereka apa sulitnya !
Perlu diketahui bahwa wujud empati pemerintah kepada honorer masih rendah saat ini sebab secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi ASN (CPNS maupun PPPK) pasca diterbitkannya UU ASN serta sudah tidak diberlakukannya lagi PP 56 Tahun 2012.
Secara tegas UU nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN tidak memberikan ruang bagi rekrutmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis, penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Pada pasal 58 ayat 3 tercantum jelas bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,pelamaran,seleksi,pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS.
Oleh karena itu jika menginginkan adanya pengangkatan secara otomatis bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun, perlu dirubah dulu regulasinya, berlakukan Kembali PP 56 tahun 2012 yang masa berlakunya telah berakhir pada Desember 2014.
Sanggupkah…!
(*) Praktisi Pendidikan, Sekretaris PGRI Kabupaten Bekasi






