BPD dan Pemdes Bersinergi Sukseskan Pembangunan Berkelanjutan Desa Nagacipta

BEKASI TERKINI, INFO KITADIBACA : 3.140 KALI

SERANGBARU – Agar pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan, BPD dan bersama Pemdes Desa Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi menyelenggrakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang dilaksanakan di Aula Desa Nagacipta, pada Rabu (28/9/2022).

Ketua BPD Nagacipta Tarsan Hermawanto menjelaskan, Musdes penetapan RKPDes TA 2023 ini adalah rangkaian kegiatan usulan dari warga melalui Musdus. Regulasinya sudah jelas bahwa penetapan RKPDes dilaksanakan sampai akhir September 2022.

“Alhamdulillah Rabu ini Desa Nagacipta telah melakukan kegiatan penetapan RKPDes yang dihadiri oleh seluruh RT, RW, Kader PKK dan Posyandu, serta tokoh masyarakat, termasuk pihak kecamatan dan pendampingan desa,” ujarnya.

Sekdes Nagacipta Aming menuturkan perlu diketahui, setelah penetapan RKPDes akan dilanjutkan oleh rapat intern BPD untuk segera membuat Perdes kegiatan pembangunan yang telah disusun di RKPDes menurut skala prioritas. Dengan ditetapkannya RKDes TA 2023, maka pembangunan di Desa Nagacipta akan berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Yang paling penting usulan yang telah dimasukkan di RKPDes benar-benar usulan yang telah disetujui oleh peserta Musdes,” tuturnya.

Ditempat yang sama Kasi PMD Serang Baru menegaskan, pihak Kecamatan Serang Baru dalam kegiatan Musdes ini untuk memonitoring saja. Karena hari ini ada empat desa yang melaksanakan Musdes Penetapan RKPDes.

“Patut kita apresiasi bahwa empat desa yakni Desa Nagasari, Nagacipta, Jayamulya dan Desa Jayasampurna telah melakukan Musdes penetapan RKPDes tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer menuturkan, dalam Penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2023 ini kita masih menggunakan pagu indikatif dan mengacu kepada regulasi yang ada, diantaranya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dikarenakan regulasi yang mengatur Dana Desa Tahun 2023 belum terbit.

“Musdes ini wajib kita laksanakan sesuai amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 sesuai jadwal yang di atur dalam regulasi tersebut, maka hari ini kita laksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKPDesa Tahun Tahun 2023,” tutup Abod. (AGUS/MANAH)

MUSDES: Sejumlah peserta tengah mengikuti Musdes penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2023.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *