Polres Metro Bekasi Amankan Praktik Dokter Gadungan

BEKASI TERKINI, INFO KITADIBACA : 2.316 KALI

CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang dokter gadungan yang juga mendirikan klinik ilegal, di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan. Kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya laporan masyarakat sekitar yang curiga adanya dokter gadungan yang membuka praktik.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedy Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi yang di dapat sekitar hari selasa tanggal 12 Maret 2024 oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengenai adanya laporan masyarakat diduga dokter tidak memiliki STR dan SIP lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat.

Kemudian dilakukan koordinasi dengan IDI Kabupaten Bekasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Dan ditemukan ternyata memang orang tersebut tidak memiliki surat ijin praktek dan tidak terdaftar sebagai seorang dokter.

“Anggota tim Opsnal Reskrim Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya laporan dari masyarakat sekitar, Polisi pun bergerak ke klinik tersebut dan mengamankan pelaku Ingwy Tito Banyu pada Jum’at (15/03/2024). Barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu buah stetoskop, buku daftar pasien berobat dan buku resep turut disita,” ungkap Kapolres saat jumpa pers di Halaman Polres Metro Bekasi, pada Selasa (19/03/2024).

Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan nama asli pelaku bernama Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985. Motif pelaku melakukan hal itu karena ingin mendapatkan uang secara cepat, memperkaya diri, serta dihargai oranglain.

“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta Klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai saat ini. Sebelumnya pelaku memang pernah sekolah kesehatan di Pati Jawa Tengah, masih kita dalami. Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun,” lanjutnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan untuk pelaku sebagai dokter palsu tidak ada STR (Surat Tanda Resigtrasi) juga tidak punya kewenangan melaksanakan itu juga tidak punya surat izin praktek. Ditambah lagi, pelaku juga kerja di klinik yang memang ilegal tidak punya surat izin operasional.

“Mudahan-mudhan ini yang pertama dan tidak ada lagi yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah Puskesmas karena untuk memperketat pengawasan dengan aparat kepolisian,” ungkapnya.

dr Alamsyah juga menambahkan, masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana ketika mereka berobat, kemudian masyarakat berhak menanyakan ataupun mencari tau legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan yang melayani pasien.

“Terdaftar IDI, 2.100 lebih terdaftar resmi dokter. Untuk Klinik resmi dan tidak resmi, faskes lain, praktek mandiri, orang yang merekrut dokter, termasuk Rumah Sakit juga Klinik legal 379 Klinik Resmi,” jelasnya. (*/AMH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *