BEKASI, Tarumanegaranews.id – Pemerintah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Selasa (8/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula Desa Jayasampurna ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Kepala Desa Jayasampurna, H. Muksin, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kondisi finansial warga desa. Dalam musyawarah tersebut dibahas pembentukan struktur kepengurusan koperasi, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga dewan pengawas dan anggota koperasi.
“Melalui koperasi ini, diharapkan perekonomian warga bisa bangkit, terutama di wilayah pedesaan seperti Jayasampurna,” ujarnya.
Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, menegaskan bahwa koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang diluncurkan untuk mendukung peningkatan ekonomi desa di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa koperasi akan memiliki berbagai unit usaha sesuai dengan potensi desa, seperti koperasi simpan pinjam, pengadaan sembako, pertanian, serta sektor jasa lainnya.
Deni juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta partisipasi aktif seluruh anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
“Pembentukan koperasi ini akan difasilitasi oleh dinas terkait, dan diharapkan bisa segera berbadan hukum. Di Kabupaten Bekasi sendiri terdapat 179 koperasi desa dan 7 koperasi kelurahan,” jelasnya.
Musdesus tersebut menjadi langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Serang Baru.
Ditempat yang sama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi melalui Kasi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Maman Abdurahman, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di tingkat desa.
“Insya Allah akan dilaunching pada 12 Juli, bersamaan dengan pengurus koperasi dari tingkat nasional,” kata Maman.
Dinas Koperasi dan pemerintah daerah turut melakukan pendampingan mulai dari proses awal Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih hingga koperasi memperoleh badan hukum. Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan tujuh jenis usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu simpan pinjam, sembako, kesehatan, apotek, pergudangan, logistik, dan lainnya.
Selain itu, koperasi juga akan diarahkan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal desa, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap koperasi ilegal, khususnya di sektor simpan pinjam.
Maman menjelaskan bahwa struktur organisasi koperasi terdiri dari tiga pengurus dan tiga pengawas. Kepala desa secara otomatis menjabat sebagai Ketua Pengawas secara ex officio, dan jabatan tersebut akan langsung dilimpahkan kepada kepala desa pengganti tanpa perlu pembentukan ulang, sesuai dengan AD/ART koperasi.










