Musdesus Desa Sukabungah Tetapkan Aset Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Gerai KDMP

KABAR DESADIBACA : 471 KALI

BOJONGMANGU, Tarumanegaranews.id – Pemerintah Desa Sukabungah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan penggunaan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan berlangsung di Aula Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/12/2025).

Sekretaris Desa Sukabungah, Didin Hasanudin, yang hadir mewakili Kepala Desa, menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung penuh rangkaian pembentukan KDMP, mulai dari musdesus pembentukan pengurus hingga penetapan lahan pembangunan gerai.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua BPD Sukabungah beserta jajarannya. Alhamdulillah Musdesus dapat terselenggara dengan baik, meskipun lima desa lainnya sudah melaksanakan lebih dulu,” ujar Didin.

Ia menegaskan, penentuan lokasi gerai KDMP harus dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum yang sah dan disepakati bersama pemerintah desa, BPD, dan peserta musdesus.

Sekretaris Kecamatan Bojongmangu, H. Endan Setiaganda, menekankan pentingnya Musdesus sebagai langkah memastikan kebijakan pembangunan desa memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kita yakin KDMP membawa kebaikan bagi masyarakat, namun semua kebaikan harus didukung administrasi yang jelas. Dalam pemerintahan, aturan adalah hal yang wajib kita jaga, bukan hanya untuk hari ini tetapi untuk masa depan,” ujarnya.

Endan juga mengapresiasi Pemerintah Desa dan BPD Sukabungah atas penyelenggaraan musdesus secara terbuka dan partisipatif. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sehingga setiap pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Musdesus adalah forum tertinggi di tingkat desa. Ketika keputusan diambil dengan transparan dan akuntabel, insya Allah langkah pembangunan menjadi aman dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia berharap Desa Sukabungah dapat menjadi desa yang tertib administrasi dan mendukung semangat pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Musdesus secara resmi dibuka,” ucapnya.

Ketua BPD Sukabungah, Ondang Donal, menegaskan bahwa setiap pembangunan di atas Tanah Kas Desa harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika tidak ada payung hukumnya, maka pembangunan di atas TKD adalah ilegal. Saya sebagai Ketua BPD belum pernah menyelenggarakan pembahasan terkait Perdes penggunaan TKD tersebut,” tegas Ondang.

Ia mengungkapkan bahwa rencana pembangunan gerai KDMP sempat berjalan tanpa pemberitahuan resmi kepada BPD, bahkan sudah dilakukan peletakan batu pertama.

“Sehingga kami bingung. Alhamdulillah hari ini Musdesus terkait penentuan tanah TKD akhirnya bisa diselenggarakan,” ujarnya.

Ondang meminta agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, serta sesuai ketentuan administrasi.

“Seperti yang disampaikan Pak Sekcam, kita dukung program nasional, tapi jangan lupa harus tertib administrasi,” tandasnya.

Reporter : Agus/Manah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *