Musdes Penetapan Jumlah Anggota dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Cikangkara 2026–2034

KABAR DESADIBACA : 388 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Pemerintah Desa Cikangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Pembentukan Panitia Pengisian BPD untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Cikangkara, Jumat (30/1/2026).

Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, para Ketua RT dan RW, kader PKK dan Posyandu, Pendamping Desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Cikangkara, Hj. Sanem, dalam sambutannya menyampaikan bahwa panitia pengisian BPD berasal dari perwakilan setiap dusun dengan jumlah tiga orang per dusun. Mengingat masa jabatan BPD akan segera berakhir, maka pembentukan panitia pengisian BPD perlu segera dilakukan.

“Panitia pengisian BPD boleh ditunjuk oleh desa. Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul untuk membentuk panitia pengisian BPD. Kepada panitia yang terpilih, selamat bertugas selama empat bulan ke depan. Semoga BPD yang terpilih nantinya dapat menjaga amanah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Cikangkara, H. Edi Mulyana, menjelaskan bahwa masa jabatan BPD akan berakhir pada Juli 2026. Ia menegaskan bahwa terdapat tahapan-tahapan dalam proses pengisian BPD yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Panitia pengisian BPD nantinya akan membentuk BPD yang baru. Kebetulan masa jabatan BPD dan Kepala Desa berakhir pada tahun yang sama. BPD yang baru nantinya juga akan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.

Ia berharap Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab demi terselenggaranya proses demokrasi desa yang transparan dan akuntabel.

Reporter : Manah/Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *