BOJONGMANGU, Tarumanegaranews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamukti menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang jenis dan kriteria unsur masyarakat dalam tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026. Kegiatan tersebut di fasilitasi pihak pemerintah desa, dan dilaksanakan di aula desa sukamukti, pada Senin (30/3/2026).
Kepala Desa Sukamukti, Samid, S.Pd., menyampaikan bahwa jumlah penduduk di setiap dusun menjadi pertimbangan dalam penentuan keterwakilan. Dusun 1 dan Dusun 3 memiliki jumlah penduduk terbanyak, sementara Dusun 2 paling sedikit. Oleh karena itu, keterwakilan perempuan direncanakan berasal dari Dusun 1 dan Dusun 3.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak mengarahkan pilihan kepada pihak manapun, baik kepada ketua RT, RW, maupun masyarakat. Seluruh proses diserahkan sepenuhnya kepada warga dengan tetap menjaga kondusivitas.
“Pemdes tidak mengarahkan warga dari RT 1 sampai RT 12 maupun dari Kadus 1 sampai 3. Semua sudah sesuai amanah dan peraturan perundang-undangan. Siapapun yang terpilih nantinya adalah warga terbaik Desa Sukamukti,” ujarnya.
Dalam proses pengisian BPD, Pemerintah Desa hanya terlibat melalui tiga orang perwakilan yang masuk dalam kepanitiaan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Bojongmangu, Agus Salim, menyampaikan bahwa Camat tidak dapat hadir karena menghadiri kegiatan Halal Bihalal di tingkat kabupaten. Ia menambahkan bahwa pada hari pertama masuk kerja tanggal 25 Maret, dirinya mendapat tugas untuk melakukan monitoring ke desa.
Ia menegaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Bupati (Kepbup) tertanggal 11 Maret, sehingga kriteria yang disusun tidak boleh menyimpang dari aturan tersebut.

“Saya yakin panitia sudah memahami, meskipun setiap desa di wilayah Bojongmangu bisa memiliki perbedaan dalam kriteria unsur masyarakat. Yang terpenting tidak bertentangan dengan Kepbup,” jelasnya.
Ketua Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Desa Sukamukti, Santa Lesmana, menjelaskan bahwa saat ini tahapan telah memasuki poin ke delapan, yaitu penyusunan dan penetapan Perdes tentang jenis kriteria unsur masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat total 27 tahapan dalam proses pengisian BPD, dengan jadwal pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 21–23 April 2026.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Sukamukti, M. Abas, menegaskan bahwa unsur keterwakilan dalam pengisian BPD meliputi tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan, Kelompok Tani, dari masing-masing dusun.
Selain itu, terdapat pula unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti Karang Taruna, RT, dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta keterwakilan perempuan yang berasal dari tokoh perempuan, perlindungan anak, PKK, dan Kader Posyandu.
Sebelum penetapan dilakukan, pihaknya membuka ruang bagi peserta Musdes untuk memberikan usulan dan saran terhadap kriteria yang telah disampaikan.
“Silakan peserta memberikan masukan sebelum diputuskan dan ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter : Agus/Manah







