SUKATANI, Tarumanegaranews.id – Pemerintah Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Halal Bihalal 1447 H / 2026 M sebagai momentum mempererat silaturahmi dan saling memaafkan antara pemerintah desa dengan warga. Acara tersebut berlangsung di Aula Desa Sukarukun, Kamis (26/3/2026).
Kepala Desa Sukarukun, Karnada, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat apabila selama menjalankan tugas terdapat sikap maupun tutur kata yang kurang berkenan.
“Dalam momen halal bihalal ini, saya secara pribadi dan atas nama pemerintah desa mengucapkan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.
Ia juga menyinggung terkait sistem keuangan desa, khususnya honor kader posyandu yang belum terealisasi. Menurutnya, pencairan anggaran diharapkan dapat dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Mudah-mudahan setelah Lebaran ini bisa segera cair, sehingga semua pihak dapat menerima haknya,” jelasnya.
Selain itu, Karnada menyampaikan bahwa pembentukan panitia pemilihan kepala desa akan segera dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan.

“Jika regulasinya sudah ada, pemerintah desa bersama BPD akan segera membentuk panitia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sukarukun, Lukman Hakim, mengakui masih adanya berbagai kekurangan dalam pelaksanaan tugas BPD. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling memaafkan dan memperkuat kerja sama.
“Kami mohon keikhlasan untuk saling memaafkan. Mari kita bahu membahu demi kemajuan Desa Sukarukun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPD bukan lembaga pengawas seperti BPK atau KPK, melainkan mitra pemerintah desa dalam membangun daerah.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pemilihan BPD Desa Sukarukun, Habib Abdul Rahman, berpesan kepada calon anggota BPD terpilih agar menjaga amanah dan mengedepankan pengabdian kepada masyarakat.
“Pengabdian yang tulus akan mengalahkan kepentingan pribadi. Kami berharap BPD dapat terus bersinergi dengan pemerintah desa agar pembangunan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Reporter : Manah/Agus


