Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Jayasampurna

KABAR DESADIBACA : 55 KALI

SERANG BARU, Tarumanegaranews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Jayasampurna menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, pada Senin (13/4/2026).

Musyawarah Desa ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses perencanaan dan penyesuaian anggaran desa guna memastikan program dan kegiatan pembangunan tetap berjalan efektif, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jayasampurna, H. Muksin, menyampaikan bahwa masa jabatannya akan berakhir dalam waktu sekitar empat bulan ke depan. Ia menegaskan bahwa struktur pemerintahan di tingkat RT dan RW tetap berjalan sesuai masa jabatan yang berlaku.

“Kita semua harus terus belajar agar semakin berpengalaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan representasi masyarakat yang dipilih dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Setiap warga memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD periode 2026–2034 telah mencapai sekitar 30 persen. Hal ini menjadi bagian dari upaya mendorong partisipasi inklusif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Kepala Desa juga mengimbau kepada para Ketua RT, RW, serta Kepala Dusun untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah perumahan, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan dan program desa.

Dalam kegiatan tersebut, peserta Musdes turut mendapatkan penjelasan dari pihak Kecamatan Serang Baru melalui Kasi Pemerintahan, Cece, yang menyampaikan bahwa perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 perlu dilakukan seiring adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengurangan dana desa, bantuan provinsi (banprov), serta alokasi dana desa (ADD).

“Namun demikian, terdapat penambahan dari bagi hasil pajak daerah kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Jayasampurna, H. Saakam, menyampaikan bahwa kegiatan Musdes ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan anggaran yang sedang berjalan pada tahun 2026.

“Semoga Musdes perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melanjutkan pembangunan,” tutupnya.

Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama yang mampu mendorong pembangunan desa yang lebih baik, partisipatif, dan berkelanjutan.

Reporter : Manah/Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *