BPD Desa Sukamukti Bentuk Panitia Pilkades 2026, untuk Jabatan Kepala Desa Periode 2026-2034

KABAR DESADIBACA : 94 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, menggelar pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tahun 2026 untuk masa bakti Kepala Desa periode 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Sukamukti, Senin (11/5/2026).

Mewakili Kepala Desa Sukamukti, Sekretaris Desa Wahyudin menyampaikan permohonan maaf karena kepala desa tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut lantaran ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.

Wahyudin mengatakan, pembentukan panitia Pilkades telah sesuai dengan surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta keputusan Bupati Bekasi.

“Kami Pemerintah Desa Sukamukti langsung menindaklanjuti edaran DPMD dengan membentuk Panitia Pilkades sebanyak enam orang. Selanjutnya, panitia akan membentuk anggota KPPS sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujarnya.

Sementara itu, Tim Monitoring Kecamatan Bojongmangu, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Azis, mengatakan pembentukan panitia Pilkades dihadiri seluruh unsur masyarakat desa.

Menurutnya, pembentukan panitia tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026 terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

“Hari ini kami melaksanakan pembentukan panitia Pilkades di empat desa, yakni Desa Sukabungah, Sukamukti, Medalkrisna, dan Karang Indah,” katanya.

Ketua BPD Desa Sukamukti, M. Abas, menjelaskan pembentukan panitia Pilkades tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru dari pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, apabila pada Pilkades tahun 2018 jumlah panitia terdiri dari 11 orang, maka pada Pilkades tahun 2026 jumlahnya dibatasi hanya enam orang sesuai edaran Plt Bupati Bekasi.

“Agar adil dan mewakili unsur masyarakat, setiap dusun dipilih satu orang untuk menjadi panitia, dan Alhamdulillah semua peserta telah sepakat bahwa nama-nama yang disebutkan tadi resmi menjadi Panitia Pilkades Desa Sukamukti,” jelasnya.

Abas menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkades nanti setiap TPS maksimal melayani 500 pemilih dengan kebutuhan sembilan orang petugas KPPS di setiap TPS.

Ia juga menyampaikan bahwa anggaran pelaksanaan Pilkades bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, sedangkan pembentukan KPPS menjadi kewenangan panitia Pilkades yang telah dibentuk oleh BPD.

“Tanggal 20 September 2026 dijadwalkan sebagai pelaksanaan pemilihan kepala desa, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan pada 4 November 2026,” ungkapnya.

Menurut Abas, masa jabatan Kepala Desa Sukamukti akan berakhir pada 28 September 2026. Selama masa transisi, jabatan pelaksana tugas kepala desa kemungkinan akan dijabat oleh sekretaris desa.

“Kami berharap Pilkades tahun 2026 dapat berjalan lancar sesuai harapan seluruh masyarakat,” tandasnya.

Reporter : Agus/Manah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *