Mantan Ketua BPD di Cibarusah Akui Gadaikan Motor Inventaris, Aset Belum Diserahkan ke Pengurus Baru

KABAR DESADIBACA : 46 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Dan ia mengakui telah menggadaikan sepeda motor inventaris milik BPD yang seharusnya menjadi fasilitas operasional lembaga dan hingga kini belum diserahkan kepada kepengurusan BPD periode 2026–2034.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada wartawan saat ditemui di kediamannya pada Jumat (24/7/2026). Ia menyebut tindakan menggadaikan kendaraan dilakukan atas inisiatif pribadi.

“Betul, motor itu memang saya gadaikan. Itu atas inisiatif saya sendiri,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, kendaraan tersebut belum berhasil ditebus. Ia mengklaim nilai tebusan yang semula disepakati berubah menjadi Rp10 juta karena diduga ada pihak lain yang ikut terlibat dalam proses gadai.

“Saat mau saya tebus, nilainya malah menjadi Rp10 juta. Ternyata ada yang ikut menggendong dalam gadai itu, yaitu keponakan lurah,” katanya.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah dibahas melalui musyawarah bersama sejumlah pihak. Hasilnya, kendaraan inventaris itu akan ditebus setelah dana tersedia atau setelah dirinya menerima gaji.

“Sudah kami rembukkan. Rencananya motor itu akan ditebus nanti setelah gajian atau ada pencairan,” ucapnya.
Meski ada komitmen untuk menebus kendaraan tersebut, faktanya hingga berita ini diterbitkan sepeda motor inventaris BPD belum kembali dan belum dapat digunakan oleh kepengurusan BPD yang baru.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengamanan aset desa serta mekanisme pengawasan terhadap barang milik desa. Sebab, kendaraan operasional BPD merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai status hukum kendaraan tersebut, apakah penggadaian itu pernah mendapat persetujuan, serta langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh untuk mengembalikan aset tersebut.

Sementara itu, beredar informasi bahwa mantan Ketua BPD tersebut disebut-sebut akan maju sebagai bakal calon kepala desa pada Pilkades mendatang. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen. Apabila benar, persoalan pengelolaan aset inventaris ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan dapat menjadi bahan penelusuran oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/mnh/ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *