Sarasehan Kemasjidan Dorong Penyelesaian Legalitas Tanah Masjid se-Kabupaten Bekasi

ADVERTORIAL_DIBACA : 205 KALI

TAMBUN SELATAN, Tarumanegaranews.id – Persoalan legalitas tanah masjid, khususnya yang berkaitan dengan status fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan, menjadi salah satu isu utama dalam Sarasehan Kemasjidan yang digelar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan.

Sarasehan bertema “Membangun Sinergi dan Menata Kemasjidan yang Profesional dan Berdaya” tersebut berlangsung di Aula Aminah Marzuki, Kawasan Annadwah Islamic School, Jalan Raya Lambangsari No.64, Kawasan Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (09/08/2026).

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 3 Tambun Selatan, Ahmad Faisal, mengatakan persoalan status tanah masjid perlu mendapat perhatian serius karena masih menjadi kendala yang dihadapi sejumlah pengurus DKM, terutama masjid yang berada di kawasan perumahan.

“Harapan saya dengan adanya kegiatan DMI Tambun Selatan ini mudah-mudahan bisa menjawab keresahan teman-teman DKM dengan berbagai permasalahan yang ada. Yang paling banyak berkaitan dengan serah terima fasos-fasum di masing-masing perumahan,” ujar Ahmad Faisal.

Menurutnya, persoalan fasos-fasum tersebut berpengaruh terhadap proses pengurusan sertifikat tanah masjid. Karena itu, hasil pembahasan dan rekomendasi yang muncul dalam sarasehan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara DMI, DKM, DPRD, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat daerah terkait.

“Permasalahan tanah fasos-fasumnya itu yang menjadi kendala utama kaitannya dengan proses pengurusan sertifikat untuk masjid. Rekomendasi yang sudah diputuskan dalam sarasehan ini nanti akan kita tindak lanjuti pada tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.

Ahmad Faisal menilai persoalan tersebut tidak hanya menjadi masalah di Tambun Selatan. Dengan karakteristik kawasan perumahan yang tersebar di berbagai wilayah, persoalan serah terima fasos-fasum dan legalitas tanah masjid berpotensi terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Bekasi.

“Kalau memang diperlukan, rekomendasi ini nanti bisa kita bahas dalam rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi III, berkaitan dengan administrasi dan dinas teknis. Jadi bukan hanya Tambun Selatan, tetapi yang ada di Kabupaten Bekasi ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

Ia juga mendorong para pengurus DKM untuk memastikan kelengkapan administrasi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, proses penyelesaian legalitas harus dilakukan secara tertib agar setiap tahapan pemberkasan dapat berjalan lebih mudah dan terarah.

Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH Imam Mulyana Al-Budry, menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk masjid. Menurutnya, legalitas aset rumah ibadah perlu menjadi perhatian bersama agar keberadaan masjid terlindungi dan dapat dimanfaatkan umat dalam jangka panjang.

“BPN harus berperan aktif di sini. Yang belum punya sertifikat harus segera didorong untuk mengurus sertifikatnya. Ini rumah Allah, tanah wakaf harus kita jaga dan kita pastikan legalitasnya,” ujar KH Imam.

Selain persoalan legalitas, sarasehan juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman pengurus mengenai tata kelola kemasjidan. DMI mendorong agar masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga mampu menjalankan peran sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat secara profesional.

KH Imam juga mengingatkan bahwa memakmurkan masjid harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengurus dan jamaah. Menurutnya, keberadaan masjid yang telah dibangun harus diikuti dengan pengelolaan yang aktif serta kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan hanya setelah dibangun, lalu selesai. Ayo kita makmurkan masjid kita. Ini rumah Allah,” tegasnya.

Penguatan tata kelola juga mencakup perhatian terhadap kebersihan dan kenyamanan masjid. DMI Kabupaten Bekasi mendorong para pengurus untuk memberikan penghargaan terhadap peran marbot yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan dan aktivitas rumah ibadah.

“Jangan merasa hina menjadi marbot masjid. Selaku orang yang mengurus rumah Allah, mari kita memakmurkan masjid dan membersihkan masjid. Insya Allah, pengabdian itu menjadi amal yang mulia,” katanya. (red)

Reporter : ta/mnh/ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *