Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru Dalam Proses Belajar Mengajar

KARYA ILMIAH, PENDIDIKANDIBACA : 55.248 KALI

Oleh: SUNARTO, M. Pd (*)

 

I.PENDAHULUAN

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 10, yang diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru, yaitu: kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional.

Selanjutnya pada bahasan tulisan ini, kompetensi profesional yang perlu dimiliki seorang guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru  adalah dengan memenuhi kriteria sebagai  berikut:

  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Pengalaman penulis yang berfungsi sebagai kepala sekolah, berdasarkan temuan pada saat masih ada guru dalam menjalankan proses belajar mengajar mekipun pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dicantumkan alat dan/atau media pembelajaran yang digunakan, namun pada pelaksanaannya tidak dipersiapkan atau tidak menggunakan. Hanya sebagian saja guru mempersiapkan dan menggunakan alat dan/atu media pembelajaran.

Kemudian di samping itu guru belum semuanya menguasai IPTEK (komputer, internet, blog, facebook, website, dsb), dan malas untuk berkarya (membuat PTK, bahan ajar, artikel, dsb).

Tentunya masalah-masalah tersebut merupakan bagian yang perlu mendapatkan perhatian agar proses belajar mengajar lebih berkualitas, dan salah satunya adalah dengan upaya peningkatan kompetensi profesional guru.

II.PEMBAHASAN

  1. Pengertian Guru Profesional dan Profesionalisme Guru

Guru profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. (https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/).

  1. Standar Guru Profesional

Prof. suyanto, Ph. D. dan Drs. Asep Jihad, M. Pd, dalam bukunya yang berjudul Menjadi Guru Professional, Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Menulis bahwa untuk menjadi guru professional setidaknya memiliki standar minimal, yaitu:

  1. Memiliki kemampuan intelektual yang baik;
  2. Memiliki kemampuan memahami visi dan misi pendidikan nasional;
  3. Memiliki keahlian mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswa secara efektif;
  4. Memhami konsep perkembangan psikologi anak;
  5. Memiliki kemampuan mengorganisasi proses belajar;
  6. Memiliki kreativitas dan seni mendidik.

3. Kriteria Guru Profesional

Ditambahkan pula bahwa untuk menjadi guru yang professional diharuskan memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada anak didik.
  2. Mempunyai kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
  3. Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar
  4. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  5. Menguasai berbagai adminitrasi kependidikan ( RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan sebagainya
  6. Mempunyai semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada peserta didik.
  7. Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
  8. Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
  9. Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
  10. Menguasai IPTEK (komputer, internet, blog, facebook, website, dsb).
  11. Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
  12. Tidak pernah berhenti untuk berkarya (membuat PTK, bahan ajar, artikel, dsb)
  13. Mampu berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
  14. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka)
  15. Mempunyai sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar. https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/).

4. Upaya Meningkatkan Kompetensi Professional Guru Dalam Proses Belajar Mengajar

Upaya meningkatkan kompetensi professional guru, seperti yang diharapkan pada standar dan kriteria guru professional di atas, baik dari pihak pemerintah, sekolah maupun diri pribadi guru dapat dilakukan dengan:

  1. Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.

( https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/

Mengikutsertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran

2. Mengikuti kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru).

Melalui wadah inilah para guru diarahkan untuk mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar yang dapat diterapkan di dalam kelas.

3. Meningkatkan kesejahteraan guru.

Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung terhadap mutu pendidikan.(http://arnimabruria.blogspot.com/2010/11/upaya-meningkatkan-kompetensi.html)

4. Gerakan Guru Membaca ( G2M ).

Guru hendaknya mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang tersedia di perpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.

5. Senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan.

Guru hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas dirinya melalui karya tulis (Misalnya; PTK,bahanajar, artikel, dsb). (https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/).

 

III.KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas, dapat penulis simpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk upaya meningkatkan kompetensi professional guru yang utama adalah mempunyai sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.
  2. Dengan sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar, maka akan menumbuhkan rasa ingin tahu yang tinggi dan dapat mengeksplor serta meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya secara professional.
  3. Guru perlu memiliki kemauan yang keras untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan informasi dan teknologi saat ini.
  4. Guru yang professional selalu mengikuti kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru). Karena melalui wadah inilah para guru diarahkan untuk mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar yang dapat diterapkan di dalam kelas.
  5. Dan upaya untuk meningkatkan kompetensi professional guru adalah dengan senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan, misalnya: PTK, bahan ajar, artikel, dsb.
  6. Pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya meningkatkan kompetensi professional guru telah memberikan kesejahteraan berupa penghargaan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar hak gaji yang diterimanya. Dengan demikian diharapkan guru selalu dapat berupaya meningkatkan kemampuannya profesionalnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

1). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 10.

2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

3) Prof. suyanto, Ph. D. dan Drs. Asep Jihad, M. Pd.2013. Menjadi guru professional, strategi meningkatkan kualifikasi dan kualitas guru di era global: Jakarta: erlangga group. h.5

4)(https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional guru/).Diakses 24 Pebruari 2019.

5)(http://arnimabruria.blogspot.com/2010/11/upaya-meningkatkankompetensi.html). Diakses 24 Pebruari 2019.

 

(*) Penulis adalah Kepala SDN Mangunjaya 07

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *