Ketum JMPN Soroti Dugaan Perbedaan Perlakuan Hukum di Kabupaten Bekasi: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

HUKUM & KRIMINALDIBACA : 184 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menyoroti dugaan perbedaan perlakuan hukum di Kabupaten Bekasi, khususnya dalam penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDI Perjuangan, Nyumarno, bersama rekan-rekannya terhadap seorang warga bernama Fandy.

Kasus pengeroyokan tersebut saat ini telah naik ke tahap penetapan tersangka, yang berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Namun demikian, Raja Simatupang menilai penanganan hukum terhadap para tersangka terkesan lamban, terutama terkait proses penahanan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dan pejabat publik.

“Kalau orang kaya atau memiliki jabatan, meski bukti sudah sangat jelas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penahanannya sangat lamban. Ini akhirnya menimbulkan isu publik dan membuat kasus menjadi bias,” ujar Raja Simatupang kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbeda dengan perlakuan terhadap masyarakat kecil.

“Sedangkan masyarakat miskin, setelah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis langsung ditahan tanpa ditunda-tunda,” tegasnya.

Raja menilai fakta tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Bekasi masih belum berjalan secara adil.

“Ini sudah sangat jelas, hukum di Kabupaten Bekasi masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Banyak kasus pejabat atau orang yang memiliki materi lebih, penanganannya lamban hingga akhirnya menghilang begitu saja,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung komitmen Polres Metro Bekasi terhadap semboyan Polri Presisi yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten.

Lebih lanjut, Raja Simatupang mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindak pidana pengeroyokan kini diatur dalam Pasal 262 sebagai pengganti Pasal 170 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 472 terkait penyerangan atau perkelahian kelompok.

“Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III,” jelasnya.

Raja berharap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani perkara tersebut.

“Saya berharap Polri Presisi benar-benar diterapkan. Siapa pun yang melanggar hukum harus diperlakukan sama. Kalau sudah menjadi tersangka dan alat bukti sudah lengkap, tidak ada alasan untuk menunda penahanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membenarkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah naik ke tahap penetapan tersangka.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Nyumarno, Sumarni menyampaikan bahwa proses tersebut masih berjalan.

“Iya, sudah tersangka. Untuk penahanan masih dalam proses,” singkatnya usai menghadiri kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/2/2026).

Sumber DPP JMPN

Reporter : Manah/Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *