Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukarukun Gelar Musyawarah Keterwakilan Perempuan

KABAR DESADIBACA : 27 KALI
TARUMANEGARANEWS.ID FOTO: Saat Ketua Panitia Pengisian anggota BPD Desa Sukarukun memberikan arahan kepada calon dan Tokoh keterwakilan perempuan.

SUKATANI, Tarumanegaranews.id — Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah keterwakilan perempuan di aula desa, Kamis (21/5/2026).

Dalam proses pengisian anggota BPD masa bakti 2026–2034, kuota keterwakilan perempuan hanya tersedia satu kursi. Namun, terdapat dua calon yang mengikuti tahapan tersebut sehingga pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukarukun menjelaskan, saat penghitungan suara berlangsung ditemukan beberapa surat suara yang dicoblos pada salah satu gambar calon hingga tembus secara simetris atau tegak lurus ke bagian atas surat suara.

“Awalnya surat suara tersebut disimpan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata bukan hanya satu, tetapi ada empat surat suara dengan kondisi serupa,” ujarnya.

Panitia kemudian melanjutkan proses penghitungan suara lainnya. Setelah seluruh surat suara selesai dihitung, empat surat suara yang sebelumnya disimpan akhirnya dinyatakan sah dan ikut dihitung.

Keputusan tersebut diambil setelah panitia mencermati ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, di nyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Ternyata keputusan panitia tersebut di tentang oleh calon nomor urut 1, yang merasa di rugikan. Katanya surat suara yang di coblos tembus simetris atau garis lurus keatas itu tidak sah. Dan ujung-ujungnya, simpatisannya pun ikut tidak terima dengan keputusan tersebut.

Akhirnya, pihak kecamatan dan pemdes Sukarukun bersama panitia pengisian anggota BPD, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa sepakat untuk di selesaikan secara musyawarah di kantor desa sukarukun.

“Alhamdulillah, akhirnya calon nomor urut 2 untuk unsur keterwakilan perempuan secara resmi sah terpilih menjadi anggota BPD Desa Sukarukun masa bakti 2026-2034, kemudian ditetapkan, dengan disaksikan oleh panitia, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT dan RW, Kadus, serta keterwakilan perempuan,” tegas ketua panitia pengisian anggota BPD Desa Sukarukun Abdul Rahman.

Sementara itu, Camat Sukatani H Agus Dahlan mengatakan, bahwa kegiatan pengisian BPD di seluruh desa di wilayah Kecamatan Sukatani sepenuh kondusif. Termasuk tadi di desa sukarukun sudah diselesaikan dengan musyawarah.

“Ya, pihak kecamatan apresiasi terhadap seluruh panitia pengisian anggota BPD, yang telah menyelesaikan tahapan Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Perempuan berjalan aman, lancar dan kondusif, semoga calon dari Keterwakilan Perempuan yang terpilih untuk bisa menjembatani aspirasi dari unsur perempuan, menjaga amanah, sinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan demi kemajuan masyarakatnya masing-masing,” tutupnya.

Reporter : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *