CIKARANG PUSAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bekasi mensosialisasikan tata cara pencoblosan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 3 Cikarang, di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (27/2/2019).
Kepala devisi data dan informasi, Ahmad Fauzi Usman mengatakan sesuai Undang – Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, nanti para pemilih akan menerima 5 kertas suara. Kertas Paslon Presiden dan wakil Presiden, Calon DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
“Dan mereka yang berhak bisa melakukan proses pemungutan suara adalah setiap warga negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun serta sudah menikah atau pernah menikah,” katanya.
Dikatakanya Dalam tatacara pencoblosan, boleh mencoblos di nomor urut, gambar atau partainya.
“Itu sah. Untuk kertas suara paslon Presiden dan wakil Presiden ada gambar fotonya,”ujarnya.
Untuk itu kesuksesan pemilu ada empat yaitu suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab kami selaku petugas KPU, tapi menjadi tanggung jawab kita semua selaku WNI. Selanjutnya ikuti aturan – aturan yang sudah ditentukan.
“Siapapun yang menjadi pilihan kita, mari salurkan supaya ada perubahan kedepan yang lebih baik oleh wakil – wakil rakyat yang kita pilih nanti, dan terahir, berkaitan dengan data pemilih yang belum terdaftar, sampaikan saja ke pihak petugas lapas, nanti kita akan kordinasikan, ” terangnya. (*/amh)







