PT Jui Shin Akhirnya Bayar Pesangon Karyawannya

BEKASI TERKINIDIBACA : 15.337 KALI

CIKARANG PUSAT – PT Jui Shin Indonesia yang beroperasi di Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, akhirnya menyelesaikan kisruh dugaan PHK sepihak di pabrik tersebut. Sebanyak 11 karyawan perusahaan tersebut akhirnya mendapat uang pesangon.

Humas PT Jui Shin Indonesia  Ediman mengatakan secara prinsip prihal PHK dengan karyawannya sudah tidak ada masalah atau sudah selesai dengan kesepakatan musyawarah mufakat. “ Dari perusaahan tidak merasa menyalahi aturan, hanya saja hitungan-hitungan pesangonnya saja yang tidak sama namun setelah berkonsultasi dengan Disnkaer Kabupaten Bekasi akhirnya dicapai kata sepakat dan kita menyelesaikannya ” ujarnya.

Dikatakannya saat ini pihaknya sudah menyelesaikan kewajiban kepada pihak karyawan yang di PHK. Dan masing-masing sudah menerima uang pesangon sesuai yang diamanatkan pihak Disnaker yaitu kurang lebih sekitar 74,5 Juta untuk setiap karyawan.

Selain itu pihaknya juga menawarkan kepada karyawan yang di PHK tersebut untuk dipekerjakan kembali melalui outsourching. Hal itu lantaran untuk tenaga satpam atau security menurut aturan diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Dijelaskannya selama ini terjadi disharmonis antara satpam karyawan dengan yang outsourcing yang mengganggu efektifitas kerja mereka lantaran beda status.

“Ini agar tidak terjadi kecemburuan sosial antara satpam yang karyawan dengan yang outsourcing sehingga komunikasi mereka bisa nyambung satu komando. Ini akan membuat kerja mereka lebih efektif dan efisien, itu salah satu alasan ditawarkannya PHK kepada mereka, tentunya dengan memperhitungkan jasa mereka selama ini,  ”imbuhnya .

Sementara Perwakilan Karyawan Satpam PT. Jui Shin Sarji Sumardinata, yang di PHK berjumlah sebelas, empat dari Karawang dan tujuh orang dari Kabupaten Bekasi, termasuk dirinya. Alasan perusahaan katanya ada efisiensi. Melalui berbagai upaya bersama serikat pekerja perusahaan, akhirnya 11 karyawan menerima nilai yang ditawarkan perusahaan tersebut.

“Alhamdulillah kami 11 Karyawan telah menyepakati PHK, apalagi sudah sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan,“ ujar Sarji Sumardinata salah seorang karyawan yang di PHK, Senin (11/2/2019). (ms/amh)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *