CIKARANG PUSAT – Berdasarkan data base Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) terdapat 107 cagar budaya di Kabupaten Bekasi. Namun hanya Gedung Juang yang terdaftar resmi di Pemerintah Pusat.
Untuk melestarikan dan mendorong cagar budaya terdata. Disbudpora akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berisi lima orang yang kompeten dibidang budaya.
Sekretaris Disbudpora, Hendry Lincon mengatakan TACB saat ini sedang dalam pembahasan mengenai mekanisme dan peraturan dengan DPRD Kabupaten Bekasi.
“TACB berisi unsur-unsur dan elemen masyarakat. Sudah kita seleksi, ada lima orang yang akan mengisi TACB,” katanya kepada awak media.
TACB berkompeten dibidang arsitektur, sejarah, kurator museum kemudian, dikatakannya TACB yang akan fokus mengawal cagar budaya.
“Tim ini akan memiliki peran penting terhadap keberadaan aset-aset cagar budaya, di antaranya menginventaris dan melakukan kajian-kajian bangunan ataupun tempat yang terindikasi menjadi cagar budaya di Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Dari data yang dihimpun dari total 107 cagar budaya, paling banyak terdapat di Kecamatan Pebayuran. Hendry mengatakan saat ini belum ada perda yang mengatur soal cagar budaya. (ari/taj)









