Jababeka Hadirkan Kawasan Komersial Bersertifikat Hak Milik

BEKASI TERKINI, INFO KITA, PROPERTYDIBACA : 10.046 KALI

CIKARANG PUSAT – Jababeka Residence memberikan gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial dengan sertifikat hak milik (SHM). Hal ini menjadikan Jababeka Residence sebagai pionir developer yang memberikan legalitas SHM secara bertahap atas produk komersialnya.

Jababeka Residence dengan gamblang menyampaikan terobosan barunya ini melalui webinar dengan tema “Ruko bisa Hak Milik? Jababeka Residence Jawabannya” pada Rabu (08/12/2021) di Jababeka Golf & Country Club dilakukan secara hybrid.

“Dengan legalitas sertifikat hak milik pelaku bisnis dan investor dapat memperoleh kenyamanan dan keuntungan ganda seperti efisiensi biaya,” jelas General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence, Robin Riduan.

Dikatakan Robin dengan penutupan pusat perbelanjaan seperti mall di masa pandemic berlangsung membuat masyarakat di era new normal mulai beralih ke kawasan komersial seperti ruko atau street mall yang kini menjadi tujuan destinasi masyarakat mencari pusat kuliner, cafe hingga hiburan.

Namun dikatakannya ruko saat ini memiliki legalitas bersetifikat hak guna bangun (HGB), yang memiliki jangka waktu tertentu yang artinya pemegang Sertifikat HGB) harus memperpanjang masa berlaku untuk jangka waktu tertentu dengan waktu paling lama 30 tahun.

“Kelebihan memiliki sertifikat hak milik adalah hak tertinggi turun-temurun, terkuat dan dapat digunakan dalam waktu yang tak terbatas hingga dapat terus berlangsung sampai dilanjutkan oleh ahli waris, menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis dan investor,” tambahnya.

Hal senada disampaikan General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence, Eric Limansantoso dengan adanya kesempatan memiliki SHM untuk produk komersialnya, Jababeka Residence  menjadi sebuah kawasan yang lengkap dengan pengembangan infrastruktur dan fasilitas kelas dunia yang dapat memenuhi segala kebutuhan pelaku bisnis dan investor.

“Kami hadir tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar namun kami juga memperhatikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan investor dengan menjadi developer pionir yang memberikan kawasan komersial berstatus sertifikat hak milik,” tutup Eric.

Hadir beberapa narasumber berkompeten seperti Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, Founder KD & Co Law Office – FIRM International Patent , Kasturi Djuli, KPR Manager Panin KCU Bekasi Square , Sandarta Tarigan, Chairman at AKN Group , Andy K. Natanael serta General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence – Robin Riduan.

Dalam webinar tersebut, Jababeka Residence juga memperkenalkan Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3. Suatu kawasan komersial unggulan dengan beragam fitur baru yang belum pernah ditemui sebelumnya di kawasan komersial manapun seperti Dedicated Motorcycle Parking, Bicycle Parklet, Free Awning, 6 Meters Outdoor Terrace, dan Hollywood Instagrammable Spots. Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 ini pun akan menjadi ruko teranyar yang akan dilengkapi dengan legalitas bersertifikat hak milik. (*/amh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *