CIKARANG UTARA – Sungguh tega tingkah suami yang satu ini, hanya lantaran cekcok soal rumah tangga dia rela menghabisi istrinya hingga tewas. RD (25) warga Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Jumat, (05/5/2023) lalu menghabisi istrinya N-AS (27) secara keji dengan cara dibekap menggunakan bantal.
Kasus kematian tersebut dicurigai orang tua korban melihat peristiwa yang menewaskan putrinya N-AS (27), pihak keluarga membawa jenazah N-AS kerumah sakit untuk diotopsi dan terdapat kejanggalan, selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan hubungan rumah tangga antara R-D dengan N-AS tidak harmonis sering terjadi pertengkaran diantara keduanya, kemudian emosional R-D sang suami memuncak dengan tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik hingga membekap menggunakan bantal.
“Akibat dari percekcokan dengan N-AS, pelaku R-D emosi kemudian melakukan kekerasan dengan pembunuhannya, Awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, dan R-D mendorong hingga korban terjatuh, kemudian pelaku mengambil bantal dan membekap korban lamanya sekitar 10 menit hingga tidak ada detak jantung dan nafas,” ujarnya pada Selasa, (09/05/2023).
Dia menuturkan usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku membeli bakso sebagai alibi untuk menutupi peristiwa pembunuhan tersebut, kemudian merekayasa seolah-olah istrinya meninggal akibat tersendak bakso yang dimakannya.
“Setelah korban tewas pelaku ini membeli bakso, kemudian berusaha memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokan korban dan membuat rekayasa bahwa korban meninggal karena tersendak bakso,” ungkapnya.
Dia menambahkan setelah jenazah NAS tergeletak, pelaku RD berusaha memanggil orang tuanya untuk meminta pertolongan dan memberi penjelasan bahwa istrinya sudah tidak bernyawa akibat tersendak bakso.
“Setelah melakukan rekayasa kematian N-AS jadi pelaku ini berteriak memanggil orang tua korban, kemudian bapak korban ke kamar untuk melihat bahwa korban ini sudah tidak bernyawa karena tersedak bakso selanjutnya pihak keluarga membawa kerumah sakit,” paparnya.
Atas laporan pihak keluarga jajaran Kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan dari hasil visum dan otopsi kemudian terdapat kejanggalan pada peristiwa kematian tersebut, kemudian dugaan merujuk pada sang suami R-D dan berhasil diamankan beberapa barang bukti penyebab tewasnya wanita inisial N-AS.
“Pelaku kami amankan dikediamannya dan atas kejadian tersebut R-D dikenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” terangnya. (er/amh)








