⚠️ Waspada! Pungli di Sekolah Bisa Kena Sanksi Pidana – Ini Aturan Lengkapnya

HUKUM & KRIMINALDIBACA : 706 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah kembali menjadi sorotan. Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat Raja Simatupang menegaskan bahwa pungli di lingkungan pendidikan tidak hanya membebani orang tua murid, tetapi juga mencoreng prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (15/8/2025).

“Pungli di sekolah berisiko menciptakan ketidakadilan sosial dan membentuk budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini,” ujarnya.

🔍 Aturan Hukum yang Mengikat

Pungli di sekolah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

Masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah jika menemukan praktik pungli.

💬 Gubernur Jabar: “Tidak Ada Toleransi!”

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyatakan tidak akan mentolerir adanya pungli di sekolah:

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” tegas Kang Dedi.

Raja Simatupang dari DPD AWIBB juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pungli di dunia pendidikan.

✅ Pendidikan Harus Bersih

Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan harus bebas dari pungli agar tercipta lingkungan belajar yang adil, transparan, dan berkualitas bagi seluruh siswa.

🛑 Laporkan pungli di sekolah melalui saluran resmi pemerintah.

Mari jaga pendidikan anak-anak kita dari praktik tidak sehat yang merusak masa depan bangsa. (*/Manah/Agus)

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *