PGRI Kabupaten Bekasi Nyatakan Sikap Terkait Kebijakan Absensi BISMA dan Dampaknya terhadap TPP

BEKASI TERKINIDIBACA : 1.466 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id -Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi menyampaikan pernyataan sikap resmi atas keresahan yang dialami oleh para anggotanya terkait kebijakan absensi melalui aplikasi Bekasi Integrated System Management ASN (BISMA) yang berdampak pada pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan turut merasakan keresahan guru-guru yang mengalami ketidakadilan akibat sistem absensi yang tidak akurat.

“Saudara-saudaraku anggota PGRI Kabupaten Bekasi yang saya hormati, senasib seperjuangan, kami pengurus PGRI Kabupaten Bekasi dapat merasakan keresahan yang anggota rasakan. Berikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan keresahan yang para anggota alami,” ujar Hamdani dalam pernyataan resmi di Kantor PGRI Kabupaten Bekasi, kepada awak media, Senin (29/9/2025).

Menurut Hamdani, PGRI telah menerima berbagai keluhan dan laporan dari anggota melalui berbagai jalur komunikasi seperti pesan singkat, telepon, dan pertemuan langsung. Keresahan ini timbul akibat kehadiran yang tidak terekam secara akurat oleh sistem, meskipun guru telah hadir secara fisik di sekolah.

“Kami yakin bahwa para anggota tidak mungkin tidak hadir sesuai yang terekam pada aplikasi BISMA,” tegasnya.

Hamdani menegaskan bahwa seluruh anggota diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi atau gerakan di luar arahan resmi organisasi.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk bisa saling menjaga tindakan-tindakan yang dapat merugikan, yang di luar komando organisasi. Dan untuk para Ketua Cabang, agar membantu meredam anggotanya masing-masing untuk tidak melakukan pergerakan apapun tanpa komando organisasi,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga nama baik Kabupaten Bekasi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan komunikasi yang intelektual.

Usulan Resmi PGRI Kabupaten Bekasi :

1. Perpanjangan waktu absensi masuk : Dari pukul 06.30–06.45 menjadi 06.30–07.30.

2. Perubahan sistem absensi : Dari berbasis lokasi (GPS) menjadi non-lokasi.

3. Aktivasi fitur edit kehadiran, khususnya bagi anggota yang mengalami kendala jaringan.

4. Kemudahan absensi untuk : Dinas luar, izin sakit, dan kebutuhan mendesak lainnya.

5. Perbaikan fitur pengisian E-Kinerja melalui aplikasi Sikawan, karena memengaruhi perhitungan TPP.

6. Penolakan terhadap penambahan persyaratan baru dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Jika usulan tersebut tidak direspons sebagaimana mestinya oleh pihak terkait, PGRI Kabupaten Bekasi menyatakan kesiapannya untuk mendampingi anggota dalam menyampaikan tuntutan secara langsung dengan tetap mengedepankan jalur yang konstitusional dan bermartabat. (Agus/Manah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *