
JAKARTA, Tarumanegaranews.id – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya. Status tersebut terkait dugaan penipuan transaksi bisnis senilai Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).
Selain Agusrin, polisi juga menetapkan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai DPO dalam kasus serupa.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), pada 27 Maret 2017. Kerja sama tersebut mengenai penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT API.
Pada April 2017, hubungan bisnis keduanya berlanjut dengan pembentukan perusahaan baru, PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), dengan komposisi saham 52,5 persen untuk PT TAC dan 47,5 persen untuk PT API.

Beberapa waktu kemudian, PT API berencana menjual HPH berikut pabrik pengolahan kayu yang dibangun PT CKI. Agusrin menawarkan PT TAC sebagai pembeli, dan setelah proses negosiasi lanjutan pada 7 Mei 2019, disepakati harga Rp33,3 miliar.
Dua Cek Bernilai Miliaran Rupiah Ternyata Tak Berdana
Untuk menunjukkan komitmen dalam transaksi, pihak Agusrin mengirimkan pembayaran awal sebesar Rp2,5 miliar, disusul Rp4,7 miliar. Sisanya akan dilunasi melalui dua cek BNI bernomor CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar, yang diserahkan pada 9 Agustus 2019.

Namun ketika dicairkan, kedua cek tersebut tidak memiliki dana. Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Berkas Sudah P21, Tersangka Menghilang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), namun kedua tersangka tak pernah hadir dalam panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua.
“Benar sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21. Tersangka dipanggil namun tidak hadir,” ujarnya.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menambahkan bahwa Polda Metro Jaya menerbitkan status DPO pada 14 Oktober 2025 karena keberadaan kedua tersangka tidak diketahui.
Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Desakan Penangkapan
Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap kedua DPO tersebut.
“Semua aset milik kedua tersangka juga harus dibekukan hingga ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Sumber : DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)








