
BEKASI, Tarumanegaranews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa usia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengenyam pendidikan dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk dana tunai untuk kebutuhan personal siswa, bukan untuk biaya sekolah.
Penyaluran dana PIP tahap akhir tahun 2025 atau Termin III (Oktober–Desember) dilaksanakan secara bertahap dan dijadwalkan rampung pada akhir Desember 2025 melalui Bank BRI. Namun, proses pencairan dana tersebut di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan dari masyarakat.
Pantauan awak media, hampir seluruh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI di wilayah Cikarang dipadati nasabah penerima manfaat PIP. Sejumlah orang tua siswa terlihat mengantre sejak Selasa (23/12/2025), khususnya di wilayah Cikarang Utara.
Keluhan Pelayanan di BRI KCP SGC Cikarang
Pada Rabu (24/12/2025), keluhan pelayanan mencuat di salah satu kantor BRI, yakni BRI KCP SGC Cikarang. Hal tersebut dialami Devied, orang tua siswa penerima manfaat PIP Desember 2025.

Devied mengaku baru mendapat informasi dari pihak sekolah saat mengambil rapor anaknya pada Selasa (23/12/2025) bahwa dua anaknya, yang duduk di kelas 1 dan kelas 4 SD, terdaftar sebagai penerima PIP. Pihak sekolah juga memberikan surat keterangan aktivasi serta menekankan agar proses pencairan segera diurus mengingat libur panjang perbankan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Alhamdulillah, saya dapat informasi dari sekolah saat ambil rapor. Dua anak saya terpilih menerima PIP dan sebelumnya belum pernah mendapat bantuan sama sekali. Pihak sekolah menyarankan agar segera diurus,” ujar Devied kepada awak media.
Ia menuturkan, pada hari yang sama dirinya sempat mendatangi bank untuk mengurus pencairan, namun kuota pelayanan sudah penuh. Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, Devied kembali mengantre di BRI KCP Unit Pillar untuk membuka rekening bagi kedua anaknya.
Proses sempat terkendala karena KTP fisiknya hilang. Namun, atas arahan pihak bank, Devied diperbolehkan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti. Ia pun mengurus IKD di Kantor Kecamatan Cikarang Utara dan berhasil menyelesaikannya dalam waktu singkat.

Informasi Tidak Sinkron Antar Kantor BRI
Setelah rekening kedua anaknya selesai dibuat, Devied mengaku mendapat informasi dari teller bahwa kuota pencairan di BRI KCP Unit Pillar telah penuh dan hanya satu loket teller yang aktif. Ia pun diminta mencari kantor BRI lain untuk melakukan penarikan dana.
Devied kemudian mendatangi BRI KCP SGC Cikarang bersama temannya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Melalui petugas keamanan (security), ia mendapat informasi bahwa pencairan masih bisa dilakukan. Namun, tak lama kemudian, Devied kembali mendapat informasi berbeda bahwa pencairan diminta ditunda hingga pukul 13.00 WIB dan hanya satu rekening anaknya yang disebut memiliki saldo, sementara satu rekening lainnya dinyatakan kosong.
Hal tersebut menimbulkan kebingungan karena di buku tabungan tertulis saldo sebesar Rp450.000. Untuk memastikan kebenarannya, Devied kembali ke BRI KCP Unit Pillar. Setelah dilakukan pengecekan, saldo tersebut dinyatakan ada dan sesuai dengan nominal yang tercantum di buku tabungan.
“Bahkan pihak bank di Unit Pillar menanyakan siapa yang menyatakan saldo anak saya tidak ada,” ungkap Devied.
Sikap Pelayanan Dinilai Tidak Profesional
Devied bersama awak media kemudian kembali mendatangi BRI KCP SGC Cikarang untuk meminta klarifikasi. Ia juga memperkenalkan diri sebagai insan pers dan Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi.
Namun, menurut Devied, pihak bank tidak menunjukkan sikap ramah dan responsif. Ia menilai tidak ada ruang dan waktu khusus yang disediakan untuk menyampaikan keluhan pelanggan. Bahkan, ia merasa disudutkan dan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari oknum petugas bank.
“Pelayanan yang diberikan tidak mencerminkan slogan ‘Melayani Setulus Hati’. Seakan tidak ada SOP yang jelas dalam menangani keluhan nasabah,” tegas Devied.
JMPN Angkat Suara
Peristiwa ini turut mendapat perhatian Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang. Ia menilai kejadian tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja meskipun telah ada klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak bank.
“Ini harus dipublikasikan dan dilaporkan ke instansi terkait agar tidak terulang di kemudian hari, baik di Bank BRI maupun bank lainnya,” tegas Raja Simatupang.
Ia juga mengingatkan bahwa hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan informasi atau janji dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Laporan Resmi Akan Dilayangkan
Atas kejadian tersebut, KIM Kabupaten Bekasi bersama JMPN berencana melayangkan laporan resmi ke Bank BRI KC Cikarang dengan tembusan ke BRI Regional Office Jakarta 2, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Selain itu, laporan juga akan ditembuskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan Program Indonesia Pintar. (Redaksi)





