Tuntut Penutupan Kandang Ayam, Warga Jayamulya Gelar Musyawarah di Kantor Desa

PERISTIWADIBACA : 20 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id — Ratusan warga Dusun (Kadus) 1, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mendatangi Kantor Desa Jayamulya, Sabtu (2/5/2026), untuk menuntut penutupan peternakan ayam yang dinilai meresahkan.

Aksi tersebut dipicu oleh bau menyengat yang berasal dari kandang ayam dan dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar. Peternakan yang telah beroperasi sekitar lima tahun lebih itu kini menjadi sorotan warga.

Sehingga dilakukan Musyawarah di aula kantor desa Jayamulya, pada Sabtu (2/5/2026)

Musyawarah yang berlangsung di aula desa tersebut dihadiri oleh Camat Serang Baru Deni Mulyadi, Kepala desa Jayamulya Asep Gunawan, Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul, perwakilan Koramil, Kasatpol PP Serang Baru H. Budi, perangkat desa, pengusaha peternakan ayam, serta warga setempat.

Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Ia meminta warga tetap tenang dan mengedepankan dialog.

“Kantor desa adalah tempat bermusyawarah. Kami ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Tidak ada pembiaran atas keluhan ini, namun kita harus tetap menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan hidup. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi untuk meminimalisir dampak polusi, baik bau maupun limbah.

“Saya tidak ingin ada usaha yang merugikan masyarakat. Pengusaha wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan. Jika aturan dipatuhi, kecil kemungkinan akan ada penolakan dari warga,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kami hadir untuk memastikan musyawarah berjalan aman. Tahan diri dan hormati hasil kesepakatan. Jangan sampai ada tindakan di luar hukum yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cikarang Girang akan ditutup. Keputusan tersebut diambil setelah pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin operasional yang sah.

Warga Dusun 1 tetap bersikukuh menuntut penutupan karena selain tidak memiliki izin, keberadaan kandang ayam juga dinilai menimbulkan dampak bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kesepakatan penutupan tersebut disetujui oleh seluruh pihak yang hadir dalam musyawarah sebagai langkah penyelesaian atas polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Reporter : Manah/Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *