Diduga Langgar Perbup No. 19 Tahun 2021, Oknum PNS Dilaporkan KIM Kabupaten Bekasi ke Kejari

HUKUM & KRIMINALDIBACA : 178 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait dugaan penjualan aset daerah oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Plt. Bupati Bekasi, Inspektorat, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan itu, KIM Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan penjualan aset daerah yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial AM, yang diketahui bertugas di Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora). Aset yang diduga diperjualbelikan adalah Obor Porda Jawa Barat XII Tahun 2014.

Akibat penjualan tersebut, oknum PNS tersebut diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, KIM Kabupaten Bekasi mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga kerap menjual aset-aset daerah yang tersimpan di area Stadion Wibawa Mukti.

Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat KIM Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa pihaknya serius mengawal kasus ini.

“Hari ini saya mengirim anggota ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tembusan ke instansi terkait. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini, karena jelas telah melanggar peraturan dan hukum yang berlaku,” ujar Devied kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi terkait pengelolaan aset daerah sudah sangat jelas dan seharusnya dipahami oleh setiap aparatur sipil negara.

“Kita punya Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang aset daerah. Oknum tersebut berstatus PNS, tentunya paham aturan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Perbup Nomor 19 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara penghapusan barang milik daerah, termasuk pemusnahan dan penghapusan aset yang sudah tidak digunakan. Sementara itu, Perbup Nomor 112 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemindahtanganan aset daerah yang harus melalui prosedur dan pengawasan ketat dari instansi terkait seperti BPKAD, BPN, serta aparat pengawasan lainnya guna mengamankan aset daerah dari penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disbudpora maupun oknum PNS yang bersangkutan terkait laporan tersebut. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *