GAMKI Jabar Nilai Wacana Penggeseran Posisi Polri Ancaman bagi Supremasi Hukum

NASIONALDIBACA : 186 KALI

BANDUNG, Tarumanegaranews.id — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Barat menyampaikan sikap resmi menyikapi wacana nasional yang tengah berkembang terkait penggeseran posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Isu tersebut dinilai bukan sekadar pembahasan kelembagaan, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem ketatanegaraan, supremasi hukum, serta stabilitas demokrasi Indonesia yang saat ini ramai menjadi perhatian publik nasional.

“Wacana penggeseran posisi Polri dari Presiden bukan isu teknis semata, tetapi menyangkut desain besar negara hukum dan sistem presidensial yang telah disepakati dalam konstitusi,” tegas Ketua DPD GAMKI Jawa Barat, Andreas Simanjuntak, Kamis (29/1/2026), menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik dan media nasional.

DPD GAMKI Jawa Barat memandang bahwa penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden merupakan bagian integral dari arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Skema tersebut dirancang untuk memastikan adanya satu garis komando nasional yang jelas, menjamin akuntabilitas institusional, serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam sektor keamanan dan penegakan hukum di tengah dinamika politik nasional.

“Penempatan Polri di bawah Presiden justru dimaksudkan agar tidak terjadi fragmentasi kekuasaan dan agar tanggung jawab penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional kepada rakyat,” ujar Andreas dalam pernyataannya.

Dalam konteks isu yang sedang menjadi perbincangan luas tersebut, GAMKI Jawa Barat menilai bahwa perubahan struktur Polri tanpa landasan konstitusional yang kuat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dikhawatirkan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang sedang dihadapi bangsa.

“Jika Polri tidak lagi berada dalam satu garis komando nasional yang tegas, maka akan terbuka ruang tarik-menarik kepentingan politik sektoral yang justru berisiko menggerus independensi dan profesionalitas aparat,” kata Andreas menegaskan.

Lebih lanjut, DPD GAMKI Jawa Barat menilai bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan secara optimal oleh institusi kepolisian yang kuat secara struktural, netral secara politik, serta akuntabel secara konstitusional. Wacana yang berkembang saat ini dinilai perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap tata kelola keamanan nasional.

“Polri harus tetap diposisikan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan kelompok tertentu. Inilah prinsip yang harus dijaga bersama dalam negara demokrasi,” lanjut Andreas dalam pernyataannya.

DPD GAMKI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa sejarah reformasi telah memberikan pelajaran penting mengenai bahaya politisasi institusi penegak hukum. Reformasi Polri, menurut GAMKI, seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang demokratis, bukan pada manuver struktural yang berpotensi menimbulkan instabilitas.

“Reformasi tidak boleh dijadikan dalih untuk melemahkan institusi negara. Sebaliknya, reformasi harus memperkuat Polri sebagai penjaga supremasi hukum dan pelindung kepentingan publik,” ujar Andreas.

Sebagai organisasi kepemudaan yang berlandaskan nilai Pancasila, UUD 1945, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, DPD GAMKI Jawa Barat menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan kepentingan bangsa dalam menyikapi isu ini. Diskursus publik diharapkan tetap berada dalam koridor konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghentikan wacana yang berpotensi merusak fondasi ketatanegaraan dan fokus pada penguatan institusi negara demi kepentingan rakyat dan masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya. (Manah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *