BOJONGMANGU, Tarumanegaranews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Medalkrisna menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang jenis dan kriteria unsur masyarakat pada tahapan pengisian BPD tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Medalkrisna pada Senin (30/3/2026), dan dihadiri oleh Kepala Desa Medalkrisna, Ketua BPD beserta jajaran, Ketua Panitia Pengisian BPD 2026 M. Jejen Jaelani, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT dan RW, kader PKK dan Posyandu, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kepala Desa Medalkrisna, H. Samid, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir. Ia juga mengaitkan momen kegiatan dengan suasana Idulfitri sebagai ajang mempererat silaturahmi.
“Pada intinya, apa pun yang telah dijalankan oleh panitia, pemerintah desa siap menetapkannya dalam Perdes. Semoga seluruh tahapan berjalan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang amanah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Medalkrisna, Warjiana, S.Pd, menyampaikan bahwa Musdes kali ini menjadi kegiatan perdana yang dilaksanakan di aula desa yang baru. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengisian BPD.
Dalam pemaparannya, Warjiana menjelaskan jenis dan kriteria unsur masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pengisian BPD. Berbeda dengan pemilihan kepala desa, hak pilih dalam pengisian BPD ditentukan berdasarkan per dusun.
Adapun unsur masyarakat yang disepakati meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, keterwakilan perempuan (kader PKK dan Posyandu), serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT dan RW).

“Alhamdulillah, semua unsur tersebut telah disepakati bersama dalam Musdes ini,” ungkapnya.
Perwakilan Kecamatan Bojongmangu, Agus Saprudin, yang hadir mewakili camat, menyampaikan pesan agar seluruh proses pengisian BPD tetap menjaga kondusivitas dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya percaya kepada panitia untuk melaksanakan proses ini dengan baik. Yang terpenting, tidak menyalahi ketentuan yang ada,” tegasnya.
Ketua Panitia Pengisian BPD 2026, M. Jejen Jaelani, menjelaskan bahwa saat ini tahapan telah memasuki poin ke-8, yaitu penyusunan dan penetapan Perdes terkait kriteria unsur masyarakat.
Ia juga memaparkan jumlah hak pilih yang telah ditetapkan, yakni masing-masing 26 orang di Dusun I, Dusun II, dan Dusun III, serta tambahan 38 orang dari unsur keterwakilan perempuan.
“Dengan telah disepakatinya kriteria dan unsur masyarakat ini, diharapkan proses pengisian anggota BPD masa bakti 2026–2034 dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan perwakilan yang berkualitas,” tutupnya.
Reporter : Manah/Agus








