Desa Nagasari Tetapkan Keterwakilan Perempuan dan Wilayah untuk Pengisian BPD Periode 2026–2034

KABAR DESADIBACA : 199 KALI

SERANG BARU, Tarumanegaranews.id — Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, menggelar musyawarah dalam rangka menyepakati nama-nama keterwakilan perempuan dan wilayah untuk pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034.

Kepala Desa Nagasari, Nurdin Hardiansyah, menyampaikan bahwa tahapan pengisian BPD telah dimulai sejak Maret 2026 dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah tahapan pengisian BPD sejak bulan Maret sudah dilaksanakan. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan sukses sehingga situasi di Desa Nagasari tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pemilihan BPD akan melibatkan unsur tokoh masyarakat dan keterwakilan wilayah secara langsung. Untuk itu, panitia diminta terus berkoordinasi dengan unsur keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna memastikan kelancaran proses.

Ketua BPD Desa Nagasari, Yusup Mulyadi, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam proses pengisian BPD. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Dalam demokrasi, keputusan diambil melalui musyawarah dan voting. Oleh karena itu, mari kita utamakan kepentingan bersama demi kemajuan desa,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa peserta musyawarah telah menyepakati jumlah keterwakilan, dan proses selanjutnya akan mengarah pada penetapan nama-nama bakal calon anggota BPD. Selain itu, Yusuf turut memohon doa restu kepada masyarakat sehubungan dengan rencana keberangkatannya menunaikan ibadah haji, serta mendelegasikan tugas kepada jajaran pimpinan BPD selama dirinya menjalankan ibadah.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Nagasari, Acep Supriyadi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Ia menambahkan bahwa terdapat dua kategori keterwakilan yang ditetapkan, yakni keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah sebagai dasar pengambilan keputusan oleh kepala desa.

“Penetapan ini menjadi dasar dan payung hukum bagi panitia untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya hingga pelaksanaan pemilihan BPD,” jelasnya.

Melalui musyawarah ini, diharapkan proses pengisian BPD Desa Nagasari periode 2026–2034 dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan menghasilkan perwakilan yang mampu menjalankan fungsi secara optimal.

Reporter : Manah/Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *