Empat Rekening di Blokir, PT. BM Tbk di Laporkan ke Polda Metro Jaya

HUKUM & KRIMINALDIBACA : 15 KALI

JAKARTA, Tarumanegaranews.id – Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yang berkantor pusat di jalan Kapten Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.

Hal tersebut diungkapkan oleh Herry Suherman SH, MH, beserta Agus Hidayat SH, SpN, selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi, pada Jum’at (17/4/2026).

“Ada empat rekening atas nama kliennya, yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yang berkantor pusat di jalan Kapten Tendean, Jaksel,” kata Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT.

“Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT. BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk,” jelasnya

Namun, kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kliennya itu membuat Laporan pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya berharap, agar PT. BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya, karena tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan kliennya, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,” tandasnya.

Sumber : HS & Partner – DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU