JAKARTA, Tarumanegaranews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait proses penyidikan perkara yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dumas tersebut diajukan LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum Erwanto Trisno dan Boentoro M. Kwan. Pengaduan ditujukan terhadap Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim/penyidik, serta Brigadir Edi Santoso, S.H., selaku penyidik/penyidik pembantu.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, serta kesesuaian prosedur dalam proses penyidikan.
SOROTI KONSTRUKSI PERKARA DAN DUGAAN KERUGIAN RP11 MILIAR
Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH Harimau Raya adalah adanya dugaan kerugian sekitar Rp11 miliar yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
LBH mempertanyakan dasar perhitungan nilai tersebut, termasuk dokumen keuangan, transaksi, aliran dana, pihak yang berhak atas dana, serta metode yang digunakan untuk menentukan nilai kerugian.
“Kami tidak mengatakan bahwa audit merupakan syarat mutlak dimulainya penyidikan. Tetapi apabila angka Rp11 miliar digunakan dalam konstruksi perkara, tentu harus jelas dasar perhitungannya dan alat bukti yang mendukungnya,” ujar perwakilan LBH Harimau Raya.
PASAL YANG DIGUNAKAN JUGA DIMINTA DIPERIKSA
Dalam SPDP, perkara disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dengan menggunakan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
LBH Harimau Raya meminta Propam memeriksa apakah unsur-unsur pasal tersebut telah diterapkan secara tepat terhadap masing-masing pihak yang diperiksa.
LBH juga menyoroti tempus perkara 23 September 2021 sampai dengan 23 September 2024, sementara proses penyidikan dimulai pada 2026.
Menurut LBH, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum berlakunya KUHP Nasional perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
KEDUDUKAN BOENTORO JUGA DIPERTANYAKAN
Selain itu, LBH Harimau Raya meminta Propam memeriksa secara objektif mengenai kedudukan dan peran Boentoro M. Kwan, khususnya terkait informasi bahwa yang bersangkutan merupakan LMK.

LBH menilai status, kewenangan, serta hubungan yang bersangkutan dengan objek perkara harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak.
ADA CATATAN ADMINISTRATIF DALAM SPDP
LBH Harimau Raya juga meminta klarifikasi terhadap pencantuman Pasal 329 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam SPDP.
Pasal tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan surat dakwaan terhadap korporasi, sedangkan subjek yang disebut dalam SPDP adalah orang perseorangan.
LBH meminta Propam memastikan apakah pencantuman tersebut merupakan kesalahan administratif atau terdapat dasar hukum tertentu.
LBH: KAMI MINTA PROSES DIPERIKSA, BUKAN MENGHAKIMI
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota Polri sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Propam untuk melakukan pemeriksaan. Yang kami minta sederhana: prosesnya diperiksa, dasar hukumnya diuji, alat buktinya diverifikasi, dan seluruh pihak diperlakukan secara objektif,” tegas LBH Harimau Raya, 6 Oktober 2026.
LBH Harimau Raya berharap pengaduan tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel.
LBH Harimau Raya menyatakan siap memberikan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada Propam untuk kepentingan pemeriksaan serta menghormati hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan.
LBH HARIMAU RAYA
Kuasa Hukum Erwanto Trisno dan Boentoro M. Kwan
Oktober 2026






