BEKASI, Tarumanegaranews.id — Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mencatat sebanyak 10 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD sejak pembukaan pendaftaran pada 23 April 2026.
Ketua panitia, Acep Supriyadi, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi pendaftar hingga 4 Mei 2026. Pendaftaran sendiri masih dibuka hingga Rabu, 6 Mei 2026.
“Total sementara ada 10 pendaftar. Masih ada waktu hingga 6 Mei, sehingga kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” ujar Acep, Senin (4/5/2026).
Ia merinci, para pendaftar berasal dari beberapa wilayah dan keterwakilan, yakni Dusun I sebanyak dua orang, Dusun II tiga orang, Dusun III tiga orang, serta dua orang dari unsur keterwakilan perempuan.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penelitian kelengkapan persyaratan administrasi serta klarifikasi bakal calon yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 13 Mei 2026.

Acep berharap seluruh bakal calon yang mengikuti proses seleksi dapat menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing selama tahapan berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya integritas bagi calon anggota BPD yang nantinya terpilih.
“Bagi yang terpilih, kami berharap dapat menjaga amanah, menampung aspirasi masyarakat, dan aktif menjalankan fungsi sebagai anggota BPD agar pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Anggota BPD harus menjadi subjek dalam pembangunan desa, bukan hanya objek, sehingga tercipta pemerintahan desa yang berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.
Panitia juga memastikan proses musyawarah pengisian BPD akan dilaksanakan secara aman, tertib, dan kondusif hingga terpilih anggota BPD Desa Nagasari periode 2026–2034.
Reporter : Manah/Agus










