
JAKARTA, Tarumanegaranews.id – LBH Harimau Raya mendesak Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penelaahan laporan dan penanganan perkara oleh oknum Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji secara objektif, mulai dari legal standing Pelapor, kecukupan bukti awal, konstruksi dugaan tindak pidana, keabsahan dokumen, hingga prosedur penerimaan dan penanganan laporan.
LBH juga meminta dilakukan verifikasi resmi terhadap SK Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021, khususnya mengenai keaslian, keabsahan, masa berlaku dan peruntukannya. LBH tidak menyatakan dokumen tersebut palsu, tetapi meminta kebenaran dan relevansinya dipastikan oleh instansi yang berwenang.
“Kapolda Metro Jaya kami minta turun tangan dan Komisi III DPR RI kami minta menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada prosedur penanganan perkara yang diduga tidak tepat kemudian dibiarkan tanpa evaluasi, dampaknya ke depan dapat merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegas Jonias, Sabtu (8/8/2026).
PENYIDIK, KASUBNIT, KANIT DAN WAKASAT DIMINTA DIEVALUASI
LBH Harimau Raya meminta evaluasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari Penelaah/Konsul, Penyelidik, Kasubnit, Kanit hingga Wakasat Reskrim yang berkaitan dengan koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
Dalam dokumen undangan klarifikasi yang diterima pihak yang didampingi LBH, tercantum BRIGPOL EDI SANTOSO, S.H. dan tim dalam proses klarifikasi serta KOMPOL BIMA SAKTI PRI LAKSANA, S.I.K., M.H. sebagai Wakasat selaku Penyelidik.
Berdasarkan informasi yang dimiliki LBH, penanganan perkara tersebut juga berkaitan dengan IPDA TAUFIK selaku Kasubnit. Sementara Kanit Unit IV Resmob turut diminta LBH untuk menjadi bagian dari evaluasi fungsi koordinasi dan supervisi, namun namanya tidak dicantumkan dalam rilis ini karena belum terverifikasi dari dokumen yang tersedia.
“Evaluasi jangan hanya berhenti pada anggota yang melakukan klarifikasi. Penelaah atau Konsul, Kasubnit, Kanit sampai fungsi supervisi Wakasat harus diperiksa sesuai kapasitasnya. Siapa yang menelaah laporan, siapa yang memberikan arahan, bagaimana laporan dinilai layak diproses dan apakah seluruh tahapan sudah sesuai prosedur harus dibuat terang,” ujar Jonias.
LBH menegaskan bahwa penyebutan nama maupun jabatan tersebut bukan tuduhan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran, melainkan permintaan agar tindakan, koordinasi dan fungsi supervisi diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
GELAR PERKARA KHUSUS DULU, PEMERIKSAAN TERLAPOR DIMINTA JANGAN DILANJUTKAN
LBH Harimau Raya telah mengajukan Gelar Perkara Khusus dan mendesak agar gelar tersebut dilaksanakan terlebih dahulu untuk menguji legal standing Pelapor, kecukupan alat bukti, unsur tindak pidana, keabsahan dokumen serta kelayakan perkara untuk dilanjutkan.
LBH meminta agar pemeriksaan lanjutan terhadap Terlapor tidak dilakukan sebelum Gelar Perkara Khusus selesai dan terdapat keputusan yang jelas mengenai arah penanganan perkara.
Penasihat Hukum juga meminta diberikan ruang yang patut untuk menyampaikan keberatan, argumentasi dan dokumen dalam Gelar Perkara Khusus serta memperoleh kepastian mengenai keputusan tindak lanjut hasil gelar.
“Gelar Perkara Khusus terlebih dahulu. Jangan pemeriksaan Terlapor terus didorong sementara dasar laporan, legal standing, bukti dan dokumennya sedang kami minta diuji. Kalau setelah diuji ternyata bukti tidak cukup atau unsur pididana tidak terpenuhi, hentikan perkara sesuai hukum. Apabila sudah masuk tahap penyidikan dan alasan penghentian terpenuhi, terbitkan SP3,” tegas Jonias.
SALINAN KLARIFIKASI DIMINTA SEGERA DIBERIKAN
LBH juga mendesak agar salinan hasil klarifikasi atau pengambilan keterangan klien yang telah dimohonkan Penasihat Hukum segera diberikan.
Apabila terdapat alasan hukum sehingga salinan tersebut tidak dapat diberikan, LBH meminta penyelidik memberikan jawaban secara tertulis berikut dasar hukumnya, sehingga terdapat kepastian bagi Penasihat Hukum.
LBH turut meminta Kapolda Metro Jaya mengevaluasi perbedaan kecepatan penanganan perkara tersebut dibandingkan perkara lain yang pernah ditangani LBH di Polres Metro Jakarta Utara. LBH menegaskan tidak menyimpulkan adanya “atensi” sebagai fakta, tetapi meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif agar tidak menjadi tanda tanya di masyarakat.
KOMISI III DPR RI DIMINTA IKUT MENGAWASI
LBH Harimau Raya meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian melalui fungsi pengawasannya karena persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut kepentingan satu Terlapor, melainkan menyangkut standar profesionalitas penerimaan laporan dan perlindungan masyarakat dalam proses penegakan hukum.
“Hari ini yang kami bela adalah klien kami. Tetapi kalau ada prosedur yang keliru dan tidak dievaluasi, besok masyarakat lain dapat mengalami persoalan yang sama. Karena itu Kapolda Metro Jaya harus turun tangan dan Komisi III DPR RI kami minta ikut mengawasi,” kata Jonias.
Apabila permohonan Gelar Perkara Khusus dan evaluasi tidak memperoleh tindak lanjut yang patut, LBH Harimau Raya menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia dan mempertimbangkan aksi demonstrasi damai dan konstitusional di depan Polres Metro Jakarta Utara.
“Tuntutan kami jelas: evaluasi Penelaah/Konsul, Penyelidik, Kasubnit, Kanit dan fungsi supervisi Wakasat. Gelar Perkara Khusus segera dilaksanakan, jangan lanjutkan pemeriksaan Terlapor sebelum ada keputusan gelar, buka hasil tindak lanjutnya secara proporsional kepada Penasihat Hukum, dan kalau bukti tidak cukup, hentikan perkara. Penegakan hukum tidak boleh menjadi proses yang justru berpotensi merugikan masyarakat,” tutup Jonias Latekay, S.H.
Sumber : LBH HARIMAU RAYA
Ketua Umum : Dimas Wahyu, S.H., Pid.
Ketua Tim Advokat : Jonias Latekay, S.H.





