Sebelum Pemeriksaan Dilaksanakan, Diperlukan Kesepakatan Bersama Agar Hasil DNA Tetap Objektif dan Tidak Disalahartikan

HUKUM & KRIMINALDIBACA : 20 KALI

BANDUNG, Tarumanegaranews.id — Pemberitaan yang menyebutkan AS telah tiga kali menghindari atau menunda pemeriksaan tes DNA yang diajukan pihak H mendapat bantahan tegas dari kuasa hukum. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menyatakan narasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang diterima kliennya.
Dalam surat hak jawab bernomor 24/HJK/LF‑YMS&P/VIII/2026 yang dikirimkan kepada sejumlah media, Yovie menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal tidak dapat disamakan dengan sikap mangkir dari panggilan hukum.
Undangan Resmi Hanya Satu Kali
Faktanya, AS hanya menerima satu surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur. Tidak ada undangan resmi kedua maupun ketiga yang dikirimkan kepada AS.
“Ungkapan ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks memunculkan kesan seolah‑olah klien kami berulang kali dipanggil lalu tidak hadir. Padahal yang terjadi adalah komunikasi penyesuaian jadwal setelah satu undangan resmi diterima, bukan ketidakhadiran berulang,” tegas Yovie, pada Selasa (11/8/2026).
AS Tetap Siap Jalani Tes DNA, Asalkan Mekanisme Disepakati
Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal sikap AS adalah kooperatif dan tidak pernah menolak pemeriksaan DNA. Hal ini telah disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Metro Bekasi Kota.
Alasan permintaan penjadwalan ulang bukan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan agar sebelum sampel diambil, kedua belah pihak menyepakati aturan main melalui Surat Kesepakatan Bersama. Dokumen ini dimaksudkan untuk menetapkan tujuan pemeriksaan, lembaga laboratorium, jaminan keutuhan sampel, batas makna hasil DNA, serta konsekuensi hukum yang jelas bagi kedua belah pihak.
“Kami ingin pemeriksaan DNA yang kredibel dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari. Hasil DNA hanya berfungsi membuktikan hubungan biologis, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana. Inilah yang ingin kami perjelas sejak awal,” jelas Yovie.
Kesepakatan Bersama Jaga Keadilan Kedua Pihak
Kerangka Kesepakatan Bersama yang diajukan mencakup prinsip‑prinsip penting:
– Hasil DNA diterima apa adanya, baik positif maupun negatif;
– Jika terbukti ada hubungan biologis, urusan keperdataan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku;
– Jika tidak ditemukan hubungan biologis, klaim yang ada harus disesuaikan dengan fakta ilmiah tersebut;
– Hasil pemeriksaan tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun narasi opini publik yang melampaui fungsi ilmiahnya.
Permintaan Koreksi Kepada Media
Kepada media yang telah memuat pemberitaan terkait perkara ini, kuasa hukum meminta:
1. Meluruskan informasi bahwa undangan resmi pemeriksaan hanya satu kali;
2. Menjelaskan alasan permintaan penjadwalan ulang yaitu penyusunan Kesepakatan Bersama sebelum pemeriksaan;
3. Melengkapi atau menyunting pernyataan yang menyiratkan AS menghindari proses hukum;
4. Memuat hak jawab ini secara utuh dan menautkannya pada artikel yang diklarifikasi.
“Kebebasan pers harus disertai akurasi fakta. Jangan biarkan perbedaan jadwal menjadi tuduhan penghindaran. Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis secara ilmiah, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” tutup H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *