BOJONGMANGU, Tarumanegaranews.id – Proses tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, dengan PT Jui Shin Indonesia memasuki tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan peninjauan langsung ke lokasi TKD dan lahan yang disiapkan sebagai tanah pengganti, Jumat (25/9/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, peninjauan lapangan merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum persetujuan tukar-menukar TKD diterbitkan.
“Ini merupakan proses lanjutan dari tahapan yang sudah berjalan selama beberapa tahun. Sebelum seluruh persetujuan diterbitkan, sesuai mekanisme yang berlaku harus dilakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi dan keberadaan TKD serta lokasi tanah pengganti yang telah disiapkan,” kata Hudaya.
Dalam peninjauan tersebut, tim memeriksa dua bidang TKD Desa Bojongmangu yang berada di lokasi PT Jui Shin Indonesia.
Berdasarkan data pertanahan, bidang pertama tercatat dalam Leter C Desa 441 Persil 807 dengan luas 14.725 meter persegi. Sementara bidang kedua tercatat dalam Leter C Desa 125 Persil 1802 dengan luas 5.257 meter persegi.
Dengan demikian, total dua bidang TKD yang menjadi objek tukar-menukar tersebut mencapai 19.982 meter persegi.

Setelah memeriksa lokasi TKD, rombongan meninjau lahan yang disiapkan sebagai tanah pengganti. Lahan tersebut tersebar di dua lokasi di wilayah Desa Bojongmangu.
Lokasi pertama berada di Kampung Kertajaya RT 017/006, dengan SHM Nomor 1353 seluas 15.950 meter persegi dan AJB Nomor 05/JB/VII/2008 seluas 4.524 meter persegi.
Sementara lokasi kedua berada di Kampung Jegang RT 05/02 dengan luas 10.967 meter persegi.
Secara keseluruhan, lahan yang disiapkan sebagai tanah pengganti tercatat sekitar 31.441 meter persegi, lebih luas dibandingkan total TKD yang menjadi objek tukar-menukar.
Hudaya berharap seluruh tahapan administrasi dan verifikasi lapangan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan. Selanjutnya, proses tersebut diharapkan memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Harapannya seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga proses tukar-menukar ini memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, pemanfaatan lahan oleh PT Jui Shin Indonesia dapat memiliki dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Desa Bojongmangu akan memperoleh tanah pengganti yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan desa dan pembangunan, termasuk kegiatan pertanian sesuai peruntukannya.
Proses tukar-menukar TKD tersebut sendiri telah berjalan sejak 2010 dan kini memasuki salah satu tahapan penting, yakni verifikasi langsung terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari proses tersebut. (Agus/Manah)







