Diduga Sudah P3K, dan Tetap Menjabat Jadi Bendahara Desa

KABAR DESADIBACA : 70 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id — Isu rangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas sebagai tenaga pendidik di instansi pendidikan negeri diduga kuat merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa.

Informasi mengenai kebenaran status kepegawaian tersebut dibenarkan langsung oleh pihak sekolah. Dodi, selaku perwakilan dari SMAN 2 Cibarusah, membenarkan bahwa pria berinisial F tersebut secara resmi terdaftar dan aktif mengajar.

“Benar, saudara F merupakan salah satu guru yang bertugas di SMAN 2 Cibarusah dengan status sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Dodi saat memberikan keterangannya.

Keterangan tersebut semakin diperkuat oleh pernyataan dari pihak pemerintah desa setempat.

Sekdes Wibawamulya Akhmad Nur Fajri, membenarkan bahwa sodara F juga memegang peranan penting dalam struktur pemerintahan desa sebagai pengelola keuangan.

“Beliau memang secara aktif menjabat dan menjalankan tugas sebagai Bendahara Desa Wibawamulya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang lain Ketua BPD Hamdun, menyampaikan, jujur hal ini pihak BPD baru mengetahui dan sangat menyayangkan hal ini terjadi di desa sendiri. Jika memang hal itu benar terjadi adanya rangkap jabatan di dalam struktur desa dan sebagai pengajar juga yang sudah berstatus PPPK.

“Saya dari pihak BPD akan menindak lanjuti hal ini ke kepala desa, dan tetap  menjunjung tinggi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah,” ungkapnya.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu di luar tugas pokoknya. Selain itu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala desa, perangkat desa, maupun unsur pemerintahan desa lainnya.

Sebagai dasar hukum pendukung, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa PPPK harus fokus pada kinerja sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Rangkap jabatan dinilai dapat memicu konflik tugas, beban kerja ganda, hingga pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Fenomena rangkap jabatan antara PPPK paruh waktu dan perangkat desa ini memicu ragam tanggapan masyarakat, terutama terkait regulasi efektivitas kinerja, kewenangan tata kelola keuangan desa, hingga aturan kepegawaian ASN yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat guna memastikan tidak ada pelanggaran rangkap jabatan yang dapat mencederai profesionalitas dan netralitas ASN. (Mnh/Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *